“Di samping itu, potensi masalah lain juga perlu diperhatikan, seperti kondisi taman yang kotor akibat aktivitas malam hari yang padat. Hal ini tentu bisa mengganggu kenyamanan warga yang ingin berolahraga atau bersantai di pagi hari,” bebernya.
Karena itu, lanjut SGY kebijakan operasional taman selama 24 jam sebaiknya tidak diterapkan secara tergesa-gesa. Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun kajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan dan kenyamanan warga di malam hari, hingga kebersihan serta pengelolaan taman setelah aktivitas malam berlangsung.
“Regulasi terkait zonasi taman juga perlu diatur secara jelas. Artinya, perlu dipertimbangkan apakah semua taman layak dibuka selama 24 jam, atau hanya taman-taman tertentu saja yang memenuhi syarat. Selain itu, durasi operasional malam juga penting dievaluasi—apakah benar-benar harus 24 jam penuh, atau cukup sampai pukul 02.00 atau 03.00 dini hari.