BEKASI, mediakarya – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK).
Laporan ini dibuat oleh empat orang korban, yakni Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza dengan nomor laporan LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang administrasi dengan janji akan dipekerjakan sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Irvan Oktavian, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta sejak Oktober 2022. “Saya serahkan uang secara bertahap dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi,” ujar Irvan, Senin (8/9/2025).