Wakil Ketua MPR Apresiasi MA yang Larang Pernikahan Beda Agama

Putusan ini ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua MA M. Syarifuddin.

Adapun bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut, yakni, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Exit mobile version