JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual sebagian besar korbannya perempuan dan anak, namun aturan pelaksanaan dari UU TPKS belum sepenuhnya tersedia,” kata Lestari, dilansir dari antara di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam diskusi terbuka menyambut Zero Discrimination Day & International Women’s Day di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.