Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Rebut Aset di Luar Negeri

Oleh karena itu, dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka berbagai kendala terkait perampasan aset di luar negeri dapat teratasi.

“Perampasan aset yang berada di dalam negeri itu jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan aset yang ada di luar negeri,” kata Edward.

Selain mengatur tentang perampasan aset di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.

“Yang baru itu, kami membuat hukum acara dari perampasan aset, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai pada pengelolaan aset. Ini yang kemudian kami atur,” jelasnya, dilansir dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *