LANGKAT, Mediakarya – Puluhan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara menuntut ganti untung atas tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I periode III/2020.
Sebelumnya masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran mengeluhkan atas penetapan harga dari pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan harapan pemilik tanah dan bangunan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Dalam penetapan harga per meter tanah maupun harga pohon sawit, pihak kantor jasa penilai publik (KJPP) maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme. Sebab tidak melibatkan warga untuk diajak bermusyawarah dan mufakat. Sehingga sampai saat ini belum ada titik temu kesepakatan harga antara pemerintah dan warga.
Pendeta Napitupulu yang mewakili masyarakat Desa Mengkirai dan Desa Pasiran mengatakan, bahwa tahap sosialisasi yang dilakukan PUPR mauoun BPN dinilai tidak merata. Seperti, sebagian dipanggil dan sebagian tidak.
“Tahap sosiaslisasi yang kedua pun tidak ada. Kemudian tahap ketiga malah penetapan harga,” ujar Napitupulu kepada wartawan di Langkat, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia, seharusnya saat sosialisasi ada tim survei. Kemudian disoslialsasikan ke masyarakat bahwa tanah siapa saja yang terdampak jalan tol Binjai-Langsa.
Padahal, kata dia, warga meminta agar ganti untung disesuaikan dan hasil kesepakatan antara warga dengan pemerintah. Baik terkait penetapan harga tanah maupun ganti untung pohon yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut.
“Seperti lahan Gereja dan bangunan tempat tinggal pendeta yang terdampak pembebasan tol masa hanya dihargai 264 juta-an. Padahal kalau dihitung secara detail keseluruhan nilainya lebih dari itu,” kata Napitupulu.
Sementara itu, warga masyarakat Bukit Mengkirai, yang tanahnya terdampak pembebasan tol, Bongsu Sigalingging mengaku bahwa sebelumnya warga dipanggil ke kantor Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dalam pertemuan tersebut pihak PUPR menyatakan ke warga bahwa harga tanah maupun pohon sawit milik masyarakat yang terkena dampak pembebasan jalan tol tersebut dinyatakan sudah final. Bagi warga yang tidak setuju dengan putusan rapat tersebut, uang pembebasan akan dititipkan di Pengadilan Negeri Stabat.
“Kami disuruh datang ke Kecamatan Gebang. Sampai di sana kami dipaksa untuk tanda tangan. Padahal sebelumnya belum ada kesepakatan harga. Bahkan pihak PUPR mengatakan kalau tidak sepakat dengan harga dari pemerintah agar menggugat ke pengadilan. Dan bagi kami masyarakat awam ini sebuah bentuk intimidasi dan warga ditakut-takuti,” ucap Sigalingging.
Warga yang lain, Darlin Sihite mengatakan, kurangnya sosialisasinya dari Kepala Desa Bukit Mengkirai maupun dari pihak PUPR dan BPN Kabupaten Langkat terkait dengan pembebasan lahan warga yang terdampak pembebasan tol, sehingga menimbulkan reaksi warga yang menuntut keadilan
Pihaknya pun tidak keberatan dengan pembangunan tol Binjai -Langkat, sepanjang pembebasan lahan warga terdampak pembangunan tol itu dibayar sesuai harapan masyarakat.
“Permintaan masyarakat tidak muluk-muluk. Jika daru awal kami warga masyarakat Bukit Mengkirai diajak diskusi mungkin tidak ada masalah,” tandas Sihite.
Dia juga menilai pihak pemerintah setempat maupun PUPR dan BPN Kabupaten Langkat tidak transparan soal harga tanah. Sehingga warga hanya disuguhkan dengan harga final tanpa ada musyawarah sebelumnya
Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah mendengar keluhan warga. Sehingga proses pembangunan tol Binjai-Langsa berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari masyarakat.
Menurut Sihite, terkait dengan persoalan pembebasan lahan warga terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa, pihaknya menurut rencana pada Rabu (23/3/2020) hari ini, akan mengadakan rapar dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat. ***






