Warga Keluhkan Soal Penetapan Harga Lahan Pembebasan Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa I

Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH (kanan)

LANGKAT, Mediakarya – Puluhan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara menuntut ganti untung atas tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I periode III/2020.

Sebelumnya masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran mengeluhkan atas penetapan harga dari pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan harapan pemilik tanah dan bangunan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.

Dalam penetapan harga per meter tanah maupun harga pohon sawit, pihak kantor jasa penilai publik (KJPP) maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme. Sebab tidak melibatkan warga untuk diajak bermusyawarah dan mufakat. Sehingga sampai saat ini belum ada titik temu kesepakatan harga antara pemerintah dan warga.

Pendeta Napitupulu yang mewakili masyarakat Desa Mengkirai dan Desa Pasiran mengatakan, bahwa tahap sosialisasi yang dilakukan PUPR mauoun BPN dinilai tidak merata. Seperti, sebagian dipanggil dan sebagian tidak.

“Tahap sosiaslisasi yang kedua pun tidak ada. Kemudian tahap ketiga malah penetapan harga,” ujar Napitupulu kepada wartawan di Langkat, Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, seharusnya saat sosialisasi ada tim survei. Kemudian disoslialsasikan ke masyarakat bahwa tanah siapa saja yang terdampak jalan tol Binjai-Langsa.

Exit mobile version