Warga Keluhkan Soal Penetapan Harga Lahan Pembebasan Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa I

Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH (kanan)

Padahal, kata dia, warga meminta agar ganti untung disesuaikan dan hasil kesepakatan antara warga dengan pemerintah. Baik terkait penetapan harga tanah maupun ganti untung pohon yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut.

“Seperti lahan Gereja dan bangunan tempat tinggal pendeta yang terdampak pembebasan tol masa hanya dihargai 264 juta-an. Padahal kalau dihitung secara detail keseluruhan nilainya lebih dari itu,” kata Napitupulu.

Sementara itu, warga masyarakat Bukit Mengkirai, yang tanahnya terdampak pembebasan tol, Bongsu Sigalingging mengaku bahwa sebelumnya warga dipanggil ke kantor Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dalam pertemuan tersebut pihak PUPR menyatakan ke warga bahwa harga tanah maupun pohon sawit milik masyarakat yang terkena dampak pembebasan jalan tol tersebut dinyatakan sudah final. Bagi warga yang tidak setuju dengan putusan rapat tersebut, uang pembebasan akan dititipkan di Pengadilan Negeri Stabat.

“Kami disuruh datang ke Kecamatan Gebang. Sampai di sana kami dipaksa untuk tanda tangan. Padahal sebelumnya belum ada kesepakatan harga. Bahkan pihak PUPR mengatakan kalau tidak sepakat dengan harga dari pemerintah agar menggugat ke pengadilan. Dan bagi kami masyarakat awam ini sebuah bentuk intimidasi dan warga ditakut-takuti,” ucap Sigalingging.

Warga yang lain, Darlin Sihite mengatakan, kurangnya sosialisasinya dari Kepala Desa Bukit Mengkirai maupun dari pihak PUPR dan BPN Kabupaten Langkat terkait dengan pembebasan lahan warga yang terdampak pembebasan tol, sehingga menimbulkan reaksi warga yang menuntut keadilan

Exit mobile version