BEKASI, Mediakarya – Kota dan Kabupaten Bekasi dinyatakan sebagai wilayah peredaran rokok ilegal yang dipasok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah peredaran rokok ilegal dan didatangkan dari Jawa Tengah dan Timur,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Yusmariza, saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Rabu (17/11).
Menurut Yusmariza, munculnya pasar Barang Kena Cukai ilegal yang menjual tembakau dengan harga murah karena pandemi Covid-19. Karena pada saat itu daya beli masyarakat menurun.