Yasonna Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- Penulis

Rabu, 15 September 2021 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Hukum dah HAM Yasonna Laoly mendorong RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dimasukkan dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Hal ini disampaikan Yasonna pada rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/9).

“Di Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Yasonna, yang dikutip dari merdeka.

“Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi sebagaimana telah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. RUU ini bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut,” ujarnya.

DPR sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Maret lalu. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati tersebut. Sebagaimana disebut Yasonna, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Yasonna menyebut, pemerintah mendorong empat RUU lain untuk masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

Yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Mengenai didorongnya RUU KUHP yang sempat tidak diteruskan, Yasonna menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi serta pentingnya RUU ini. Sementara RUU Pemasyarakatan disebutnya akan menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam RUU KUHP.

Baca Juga:  IMF Nilai Reformasi Jadikan Indonesia Lebih Tahan Guncangan

“Pasca-tidak diteruskannya RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah bersama Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi tentang RUU ini. Yang kami peroleh dari berbagai daerah, kita sudah melihat pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat,” ucapnya.

“RUU Pemasyarakatan juga, memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif. Ini sejalan dengan konsep restorative justice pada KUHP kita sehingga tidak terlalu jauh perbedaannya antara konsep restorative justice yang diamanatkan KUHP. Kita sudah menyiapkan dalam UU Pemasyarakatan,” katanya.

Sementara terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yasonna menyampaikan bahwa RUU ini didorong karena UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP,” ucap Yasonna.

“Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik,” tutur politisi PDIP itu.

Pada rapat tersebut, Yasonna juga menyebut pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dari 10 RUU tersebut, satu RUU sudah disahkan menjadi UU, empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, satu RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR, dua RUU dalam proses permohonan Surpres, dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.

“Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Berita Terbaru