JAKARTA, Mediakarya – Menteri Hukum dah HAM Yasonna Laoly mendorong RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dimasukkan dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Hal ini disampaikan Yasonna pada rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/9).
“Di Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Yasonna, yang dikutip dari merdeka.
“Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi sebagaimana telah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. RUU ini bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut,” ujarnya.
DPR sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Maret lalu. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati tersebut. Sebagaimana disebut Yasonna, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Selain RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Yasonna menyebut, pemerintah mendorong empat RUU lain untuk masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.