Daerah  

Kasus Sengketa Tanah di Kediri, Empat Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan SKAW 2016

KAB. KEDIRI, Mediakarya — Sengketa tanah antar ahli waris di Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Empat anak kandung almarhumah Sunarti binti Pardi—Dulbasar, Umikalsum Marsinah, Marliyah Kesuma, dan Riyadi, mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang diterbitkan Pemerintah Desa Sumberagung pada tahun 2016.

Dalam SKAW tersebut tercantum dua nama yang dinilai tidak sesuai sebagai ahli waris, yaitu Musyem bin Bisri dan Bibit Suharwati, yang menurut keluarga bukan anak kandung dan tidak tercatat dalam dokumen resmi negara apa pun terkait Sunarti.

Hingga kini, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam SKAW 2016 belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah Desa Sumberagung juga belum menyampaikan dasar hukum maupun prosedur penerbitan surat tersebut.

Data Kependudukan Berbeda dengan SKAW Desa

Beberapa kejanggalan yang ditemukan keluarga berdasarkan dokumen resmi:

Tahun kelahiran Musyem (1970) tidak sesuai dengan urutan kelahiran anak Sunarti.

Sunarti menikah pada 1967, dan anak pertamanya (Dulbasar) lahir pada 1968.

Tidak ada akta kelahiran, Kartu Keluarga, atau dokumen negara yang mencantumkan Musyem maupun Bibit sebagai anak Sunarti.

Bibit Suharwati dalam beberapa pernyataan masyarakat disebut sebagai anak angkat, bukan anak kandung.

“Kami berpegang pada dokumen negara. Semua akta kelahiran kami lengkap. Nama Musyem dan Bibit tidak ada dalam satu pun dokumen ibu kami,” ujar Riyadi kepada Mediakarya di Kediri, Selasa (2/12/2025)

Proses Penerbitan SKAW Dipertanyakan

Menurut keluarga, SKAW 2016 diterbitkan saat mereka sedang berada di luar kota setelah ibu mereka meninggal. Saat kembali ke rumah, mereka mendapati SKAW telah terbit tanpa tanda tangan atau kehadiran empat anak kandung.

“Kami datang membawa bukti, tapi hanya diminta menunggu panggilan. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Umikalsum.

Pada periode 2023–2025, sejumlah aset keluarga seperti rumah dan beberapa petak sawah mulai dialihkan kepada pihak lain berdasarkan SKAW 2016. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang menerima alih nama aset belum memberikan tanggapan.

Selama dua pekan terakhir, upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Sumberagung, Kariadi, belum membuahkan hasil. Kantor desa beberapa kali tutup pada jam kerja, dan panggilan dari wartawan tidak dijawab.

Sementara itu, pihak Kecamatan Wates membenarkan telah menerima laporan sengketa ini dan menyatakan akan memanggil Kepala Desa untuk meminta klarifikasi prosedur penerbitan SKAW 2016.

Surat Terbuka kepada Bupati Kediri

Pada 1 Desember 2025, keluarga Dulbasar mengirim surat terbuka bernomor 01/XII/2025 kepada Bupati Kediri, dengan tembusan kepada sejumlah instansi termasuk DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Ombudsman.

“Jika diperlukan, kami siap menyelesaikan perkara ini melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama,” tulis keluarga dalam surat tersebut.

Sikap Keluarga: Menuntut Hak Berdasarkan Dokumen Resmi

Empat anak kandung Sunarti menegaskan tidak mencari konflik, namun ingin hak mereka diproses berdasarkan dokumen resmi negara.

“Jika SKAW itu tidak sesuai prosedur, kami berharap pemerintah meluruskan,” ujar keluarga para ahli waris.

Potret Sengketa Waris di Tingkat Desa

Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian aparatur desa dalam menerbitkan SKAW mengingat dokumen tersebut sering menjadi dasar pengalihan kepemilikan aset. Perbedaan data kependudukan resmi dan SKAW desa kini menjadi inti permasalahan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri segera mengambil langkah tegas untuk mencegah konflik horizontal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Keputusan kini berada di tangan pemerintah: apakah SKAW 2016 akan ditinjau ulang sesuai aturan dan prosedur yang semestinya?

Empat anak kandung almarhumah Sunarti menyatakan mereka akan terus menempuh jalur hukum demi memperoleh penyelesaian yang sah. (DK/AD)

Exit mobile version