JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid angkat bicara menanggapi polemik gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) serta laporan etik terhadap sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Abdul Rasyid menegaskan, demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian untuk mengawasi kekuasaan sekaligus kedisiplinan untuk tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan sebelum bukti diperiksa secara sah di persidangan.
“Prinsip negara hukum harus jadi panglima. Mengawasi kekuasaan itu wajib, tapi mengubah dugaan menjadi vonis sebelum ada bukti itu berbahaya bagi demokrasi,” ujar Abdul Rasyid dalam keterangan tertulisnya Selasa (13/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wapres Gibran. Perkara itu kemudian merembet ke ranah etik setelah Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung melaporkan sembilan hakim konstitusi ke MKMK.
Berdasarkan publikasi resmi MK, laporan tersebut tercatat dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dengan pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 7 Oktober 2026.
Pokok aduan menyangkut dugaan terganggunya independensi hakim karena salah satu pemohon, Denny Indrayana, sebelumnya mengadakan sayembara terkait pembuktian ijazah tingkat SMA atau sederajat milik Gibran. Pelapor menduga terdapat iming-iming imbalan materiil yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan pengadilan.
Menanggapi hal itu, Sekjen LPKAN menilai batas hukum harus dijaga. Menurutnya, mengadukan hakim bukan berarti membuktikan hakim menerima suap.
“Pernyataan pelapor itu dalil yang harus diuji melalui alat bukti, keterangan para pihak, dan pemeriksaan objektif. Tanpa bukti adanya penawaran, komunikasi, aliran dana, atau hubungan sebab-akibat dengan tindakan hakim, tuduhan suap tidak bisa diperlakukan sebagai fakta hukum,” tegas Rasyid.
Soal Sayembara Rp10,28 Miliar
Terkait sayembara Rp10.280.173.556 dari 306 penyumbang yang diinisiasi Denny Indrayana dan dilaporkan berakhir tanpa pemenang pada September 2026 lalu, Abdul Rasyid meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan.
“Fakta adanya sayembara dan besaran dana tidak dengan sendirinya membuktikan uang itu untuk memengaruhi sembilan hakim MK. Harus diperiksa tujuan penyelenggara, sumber dana, mekanisme pengumpulan, dan realisasinya,” kata dia.
Ia menekankan, pertanyaan kunci yang harus dijawab dalam pemeriksaan etik dan hukum adalah apakah ada komunikasi antara penyelenggara sayembara dengan hakim MK mengenai imbalan, apakah ada bukti penawaran atau penyerahan uang, serta apakah ada hubungan antara dana tersebut dengan tindakan tertentu dalam proses peradilan.
“Kesamaan waktu antara sayembara dan proses persidangan saja tidak cukup untuk membuktikan adanya suap,” ujarnya.
Baca Putusan MK Secara Utuh
Abdul Rasyid juga meminta publik membaca amar putusan MK pada 6 Oktober 2026 secara utuh. Dalam putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).
Di sisi lain, dalam pemberitaan resmi MK disebutkan dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan.
“Dua hal ini harus dibaca bersama. Putusan tidak dapat diterima bukan berarti mengabulkan permohonan. Pernyataan soal bukti yang tidak ditemukan juga tidak boleh diubah menjadi klaim bahwa MK telah membuktikan Gibran sama sekali tidak punya ijazah SMA,” jelas Rasyid.
Ia mengingatkan, perkara tersebut secara formal adalah perselisihan hasil pemilu, bukan pemeriksaan pidana pemalsuan ijazah dan bukan pula pemeriksaan etik atas hakim.
Jaga Independensi Hakim
Menurut Abdul Rasyid, independensi peradilan merupakan prasyarat agar hakim memutus berdasarkan hukum dan fakta, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Pemeriksaan di MKMK, kata dia, harus menjawab dua kepentingan sekaligus yakni memastikan tidak ada konflik kepentingan yang merusak integritas hakim, serta melindungi hakim dari tuduhan yang tidak didukung bukti.
“Status sebagai terlapor tidak boleh langsung diperlakukan sebagai pelanggaran terbukti. Sebaliknya, jabatan hakim juga tidak boleh jadi alasan untuk menutup pemeriksaan jika ada dasar yang memadai,” pungkasnya.
Abdul Rasyid menegaskan, jika ada bukti pelanggaran etik harus dibuka secara transparan, jika ada bukti pidana serahkan ke aparat penegak hukum. Namun jika tuduhan tidak terbukti, kehormatan pihak yang dituduh harus dipulihkan.
“Hukum harus menjadi panglima bagi semua pihak: pemegang kekuasaan, pencari keadilan, pengawas publik, dan mereka yang menjalankan fungsi peradilan,” tutup Sekjen LPKAN. (Edr)










