JAKARTA, Mediakarya – Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junimart Girsang meminta Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 ditinjau kembali karena menjadi alat bagi para mafia tanah dalam bermain perkara di pengadilan.
“Yang pertama menyangkut Permen 21 Tahun 2021 ini, keberadaan dari Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah,” kata Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Akibat dari keberadaan Permen tersebut, lanjut dia, banyak masalah pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, namun harus berlanjut ke meja hijau.
Hal itu semakin memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya untuk menguasai tanah yang bukan miliknya, tambahnya.