Akibat dari keberadaan Permen tersebut, lanjut dia, banyak masalah pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, namun harus berlanjut ke meja hijau.
Hal itu semakin memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya untuk menguasai tanah yang bukan miliknya, tambahnya.
“Akibatnya Permen ini, sekarang dijadikan alat bagi para mafia tanah untuk bermain perkara di pengadilan, karena Permen ini mengharuskan penyelesaian masalah pertanahan harus melalui pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain, keberadaan pengadilan kini telah menjadi ladang bagi para mafia tanah. Mafia tanah kerap menjadikan pengadilan untuk meraih legalitas kepemilikan tanah melalui cara-cara kotor, katanya.
Salah satu cara kotor itu ialah mengondisikan para penegak hukum, bahkan oknum hakim tertentu, untuk menangani perkara mereka.
“Kedua, di pengadilan sekarang ini menjadi salah satu tempat bagi para mafia tanah untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang bukan hak mereka. Karena di pengadilan, yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan, para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum hakim yang itu-itu saja untuk memenangkan perkara mereka,” jelas politikus PDI Perjuangan itu yang dikabarkan dari antara.
Oleh karena itu, selain meminta peninjauan ulang terhadap Permen Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, Junimart juga mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan upaya pembentukan hakim adhoc pertanahan, yang bertugas khusus mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan.
“Untuk itu, saya mendorong agar Menteri ATR/BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung guna pembentukan hakim adhoc pertanahan, yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini. Hakim perkara pertanahan harus orang yang paham masalah pertanahan, silahkan teman-teman yang dari awal berkarir di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya,” ujarnya.(qq)






