PSHK: Revisi UU PPP Gagal Menyasar Perbaikan Tata Kelola Regulasi

- Editor

Senin, 18 April 2022 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kontraproduktif dengan upaya menyelesaikan permasalahan tata kelola perundang-undangan. Mengingat saat ini, masih terdapat lima masalah tata kelola regulasi di Indonesia.

Pertama adalah perencanaan legislasi yang tidak sinkron dengan perencanaan pembangunan. Kedua, materi muatan yang tidak sesuai dengan bentuk peraturan dan terakhir adalah banyaknya regulasi.

“Empat, masih lemahnya pelaksanaan monitoring dan eksekusi rekomendasi dari hasil evaluasi peraturan perundang-undangan. Lima, kelembagaan pembentuk peraturan perundang-undangan yang bekerja parsial,” tulis PSHK lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).

Dari kelima permasalahan tersebut, pemerintah dan DPR terkesan hanya berfokus pada persoalan hiper-regulasi. Keduanya berpendapat bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan menambahkan metode omnibus.

Padahal, penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang terbukti tidak menyelesaikan permasalahan regulasi yang bertumpuk. Berkaca kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Kosntitusi (MK).

“Keberadaan undang-undang omnibus tidak dapat mencegah kelahiran regulasi baru dalam jumlah banyak. Belasan peraturan turunan lahir sebagai amanat dari UU Cipta Kerja,” tulis PSHK.

Selain itu, ketentuan tentang metode omnibus dalam revisi UU PPP juga tidak dapat digunakan sebagai justifikasi telah dilakukannya evaluasi dan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Pasalnya, revisi UU PPP tak terdapat dalam amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:  Ace Hasan Dinilai Berhasil Mengkonsolidasikan Partai Golkar di Jawa Barat

Pemerintah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan kelembagaan dalam upaya mewujudkan perbaikan tata kelola peraturan perundang-undangan. Salah satunya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan janji Presiden Joko Widodo.

“Untuk merealisasikan badan khusus di bidang pengelolaan regulasi, yang diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai fungsi perihal tata kelola peraturan perundang-undangan dalam satu otoritas tersendiri,” tulis PSHK.

Dikutip dari republika, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati omnibus sebagai salah satu metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 64 Ayat 1 revisi UU PPP yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.

Dalam pasal tersebut, omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melakukan tiga hal. Pertama adalah materi muatan baru. Kedua, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.

Terakhir adalah mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. Kemudian, menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung
Pengamat Sebut Reshuffle Ala Ketapel, Sarat Akomodasi Politik
GNK Soroti Komposisi Wantimpres, Singgung Gaya Komunikasi Rocky Gerung
Dilantik Jadi Wantimpres Rocky Gerung Kritis Terhadap Kebijakan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung

Berita Terbaru