KPK Didesak Segera Tersangkakan Azis Syamsuddin, Begini Tanggapan Firi Bahuri

- Penulis

Senin, 6 September 2021 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pernyataan itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Petrus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Petrus pun  menyebut bahwa fakta keterlibatan Azis dalam sudah sangat terang-benderang. Selain itu, kata Petrus, mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Menanggapi munculnya desakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar menjadi tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa lembaganya saat ini tengah bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk terangnya peristiwa tersebut.

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” ujar dia.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

“Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ucap Firli. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:46 WIB

Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB