Aroma Impeachment Mulai Berhembus

- Editor

Rabu, 1 November 2023 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Idrus Money

Ahir-akhir ini publik dibuat terpana dengan dinamika ketatanegaraan di Tanah Air, betapa tidak hampir 16 Profesor yang memiliki kompetensi di bidang hukum khususnya ilmu ketatanegaraan memiliki satu sikap yang tegas bahwasanya ada kekeliruan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat dan batas usia menjadi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

Atas laporan akademisi dan sejumlah profesor hukum, gayung bersambut, maka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang yang dipimpin oleh mantan Hakim Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.

Jika kita merunut kepada putusan yang dibuat oleh majelis Mahkamah Konstitusi, maka terdapat second opinion atau pendapat berbeda dari tiga anggota hakim konstitusi (Dissenting Opinion) 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon. Menurut mereka bahwa putusan yang dihasilkan menggambarkan sesuatu di luar kebiasaan praktek ketatanegaraan.

Lalu bagaimana kita memaknai putusan yang terlanjur dihasilkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi? Secara jelas kita memandang bahwa sah-sah saja apa yang diputuskan oleh oleh mahkamah konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, namun pendapat berbeda muncul ke publik ketika dikaitkan hubungan antara ketua MK dengan hasil putusan yang diarahkan seakan-akan untuk memenuhi kepentingan Putra Mahkota dari Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Semen Padang Tegaskan Komitmennya Bantu Pemerintah atasi Stunting

Praktik ketatanegaraan kita seakan mencerminkan suatu sikap apatis dan membungkam nalar publik, padahal apa yang kita perjuangkan selama ini untuk menghindari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga wajar bila politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta dilakukannya hak angket terhadap putusan MK tersebut.

Publik tinggal menunggu bagaimana sensitivitas anggota dewan untuk menyuarakan aspirasi publik yang tersumbat karena adanya dugaan konspirasi pihak pihak tertentu yang hanya berpikiran pragmatis dan mementingkan kepentingan jangka pendek semata demi merealisasikan kelompok tertentu/golongan tertentu.

Jika hak angket dapat digelar sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 1954 tentang penetapan Hak Angket DPR Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR dan DPD-RI Jo. Pasal 20 A UUD 1945 maka, apabila disetujui akan berdampak kepada impeachment kepala negara bila dilihat dari hubungan relasi antara keputusan MK yang dihasilkan dan keputusan tersebut kemudian di arahkan untuk kepentingan penguasa (nepotisme). Semoga demokrasi yang kita bangun bukanlah ibarat membangun Istana Megah di atas Pasir.

Penulis: Praktisi Hukum dan Direktur Eksekutif Progres Indonesia Institut

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes
Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita
Negara Darurat Cognitif Reselience
Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Menanti Putusan Gugatan Ijazah Gibran: Keteguhan Bangsa di Atas Segala Pertarungan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

PAM JAYA raih predikat 'sangat baik',

Ekonomi & Bisnis

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:13 WIB