Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Runtuhkan Kepercayaan Publik Terhadap KPK

- Editor

Kamis, 23 November 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Baru-baru ini publik dihebohkan adanya pemberitaan terkait dengan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi hal itu, Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono, mengakuĀ  sangat menyesalkan atas kasus yang menimpa pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Kasus ini seakan menampar keras lembaga penegak hukum yang paling disegani publik di republik ini,” kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya yang diterima HiNews, Kamis (23/11/2023).

Atas kasus yang menimpanya, Wibi mendorong agar Firli mengundurkan diri dari Ketua KPK. “Seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, Firli bisa saja tak bergeming meski sudah berstatus tersangka,” ucap Wibi yang juga pengamat militer ini.

Baca Juga:  Pengamat Militer Apresiasi Permohonan Maaf Kepala BNPT

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden Jokowi harus menonaktifkan Firli dari jabatan sebagai ketua KPK.

Wibisono menambahkan, dalam Pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa seorang pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Sedangkan, dalam Pasal 32 ayat 4 disebutkan bahwa Presiden yang berwenang melakukan hal itu.

“Peristiwa ini sangat memukul dalam penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat, saya sangat menyayangkan,” imbuhnya

Oleh karena itu, lanjut Wibi, demi penegakan hukum yang berkeadilan, sebaiknya Ketua KPK mengundurkan diri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan
Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur
Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba
Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak
Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak

Berita Terbaru