Waketum NasDem Datangi Rumah Prabowo Setelah 02 Menang di MK

- Editor

Selasa, 23 April 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendatangi rumah Calon Presiden RI Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kubu 02 menang.

Dari pantauan di lokasi, Ahmad Ali terlihat datang ke rumah Prabowo yang berlokasi di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa pukul 18.23 WIB.

Ahmad Ali datang dibonceng sepeda motor patwal polisi. Saat turun dari motor, Ahmad Ali tidak banyak memberikan statement kepada awak media yang sudah di depan rumah Prabowo.

“Ada urusan lain,” kata dia singkat, dilansir dari antara.

Ahmad Ali yang menggunakan jas dan celana jin berwarna putih langsung masuk ke rumah Prabowo.

Sebelumnya, beberapa orang dekat Prabowo terlihat sudah hadir di lokasi tersebut seperti kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Otto Cornelis Kaligis, dan Sufmi Dasco.

Belum diketahui apa tujuan Ahmad Ali dan Sufmi Dasco datang ke rumah Prabowo. Sementara itu O.C. Kaligis diketahui datang sebagai kuasa hukum untuk memberikan laporan atas kemenangannya dalam sidang MK kemarin.

Baca Juga:  Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu

Diketahui bahwa MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
(sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Analis Politik Sentil Golkar: Citra Hancur Diterpa Korupsi, Kader Bekasi Malah Paksakan Istri Tersangka KPK Jadi Ketua
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat
Karhutla Ancam 288 Ribu Warga Kena ISPA, Pakar: Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Petani
Golkar di Ujung Badai, Rapor Merah Bahlil dan Rentetan Kasus Korupsi Kader Jadi Alarm Keras
FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Analis Politik Sentil Golkar: Citra Hancur Diterpa Korupsi, Kader Bekasi Malah Paksakan Istri Tersangka KPK Jadi Ketua

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Karhutla Ancam 288 Ribu Warga Kena ISPA, Pakar: Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Petani

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Golkar di Ujung Badai, Rapor Merah Bahlil dan Rentetan Kasus Korupsi Kader Jadi Alarm Keras

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas

Berita Terbaru

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein (ist)

Hukum

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:22 WIB