Waketum NasDem Datangi Rumah Prabowo Setelah 02 Menang di MK

- Editor

Selasa, 23 April 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendatangi rumah Calon Presiden RI Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kubu 02 menang.

Dari pantauan di lokasi, Ahmad Ali terlihat datang ke rumah Prabowo yang berlokasi di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa pukul 18.23 WIB.

Ahmad Ali datang dibonceng sepeda motor patwal polisi. Saat turun dari motor, Ahmad Ali tidak banyak memberikan statement kepada awak media yang sudah di depan rumah Prabowo.

“Ada urusan lain,” kata dia singkat, dilansir dari antara.

Ahmad Ali yang menggunakan jas dan celana jin berwarna putih langsung masuk ke rumah Prabowo.

Sebelumnya, beberapa orang dekat Prabowo terlihat sudah hadir di lokasi tersebut seperti kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Otto Cornelis Kaligis, dan Sufmi Dasco.

Belum diketahui apa tujuan Ahmad Ali dan Sufmi Dasco datang ke rumah Prabowo. Sementara itu O.C. Kaligis diketahui datang sebagai kuasa hukum untuk memberikan laporan atas kemenangannya dalam sidang MK kemarin.

Baca Juga:  PHPU Dapil 2 Jakut Berlanjut, 9 Hakim MK Bakal Keluarkan Putusan

Diketahui bahwa MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
(sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB