Diskusi Publik, Ekonom Anthony Budiawan: Peran Pemda Sangat Dibutuhkan Agar Menjadi Manfaat Bagi Masyarakat

- Editor

Kamis, 14 November 2024 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

diskusi publik bertemakan

diskusi publik bertemakan "Sengkarut Illegal Drilling Dan Illegal Refinery" yang diinisiasi SuaraNetizen+62 di Resto Muse, Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis, (14/11/2024).

JAKARTA,MEDIAKARYA: Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia yang fokus pada lini pertambangan, para pakar menyoroti pentingnya upaya Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat.

Hal ini dikarenakan agar para pengusaha skala UMKM sektor pertambangan tidak perlu mengurus perizinan tersebut ke Kementerian ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) yang dinilai lambat dalam pelayananan dan akhirnya aktifitas pertambangan milik masyarakat dianggap illegal oleh negara.

Ironinya menurut data yang dilansir dari CNBC pada bulan Juli 2024, bahwa aktifitas pertambangan illegal juga dilakukan oleh WNA Cina yang berhasil merampok kekayaan alam Indonesia senilai RP 967,67 Milliar.

Diwaktu bersamaan Prof. Dr. Anthony Budiawan selaku ekonom juga menyoroti hal yang sama terkait aktifitas pertambangan illegal serta proses eksportnya yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, walaupun komoditi ini sudah dilarang.

“Kita tahu bahwa dua kasus yang terungkap yang sangat besar, yaitu illegal mining di Blok Mandiodo. Dimana nikel dan kita tahu timah, nikel itu sudah sedemikian rumpat, dia bertambang, buat besar sekali, bukan hanya illegal mining ya, tetapi sampai dia eksportnya pun illegal. Eksportnya itu biji nikel yang sudah dilarang dan tidak tanggung-tanggung, ini yang ketangkep ya, 5 juta ton, 5 juta ton yang sudah ditangkap,” kata Anthony dalam diskusi publik bertemakan “Sengkarut Illegal Drilling Dan Illegal Refinery” yang diinisiasi SuaraNetizen+62 di Resto Muse, Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis, (14/11/2024).

Tambahnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sektor pertambangan dinilai tidak memberikan pengaruh terhadap aktifitas pertambangan, bahkan diduga satgas ini justru menjadi pelindung bagi korporasi besar sehingga dapat melakukan lobi-lobi dibawah meja demi melanggengkan usahanya.

Baca Juga:  Ekonom: Kondisi Likuiditas Perbankan Indonesia Relatif Terjaga

Kembali ke fokus untuk perekonomian masyarakat, dirinya mengungkapkan bahwa sumur-sumur yang ditinggalkan oleh korporasi besar karena sudah tidak memiliki daya jual lagi, namun keberadaan sumur-sumur ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dengan cara proses tradisional guna meningkatkan perekonomian suatu wilayah.

“Kalau ini dibikin produktif, ini justru membantukan ekonomi negara. Nah, kita bicara nanti mengenai bikin produktifnya dengan aktivitas-aktivitas yang ilegal dan sebagainya itu nanti kita bicarakan. Tapi kalau kita bicara dari faktor ekonomi, pemanfaatan sumur yang sudah tidak produktif dan dijadikan, kita masih bisa menghasilkan minyak. maka manfaat bagi negara itu sangat besar. Kenapa manfaat bagi negara sangat besar? Karena dia menambah produksi dalam negeri,” paparnya.

Hal ini senada dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat. Bunyi pasal ini adalah: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” .

Maka dari itu birokrasi kompleks antara Kementerian ESDM dan Pemda setempat tentang perizinan untuk para pengusaha skala UMKM sektor pertambangan harus segera dilakukan agar menjadi manfaat bagi masyarakat.

“Nah harusnya ada mekanisme sumur yang sudah tidak produktif itu bukan lagi menjadi kekuasaan ESDM. Harusnya ada dilimpahkan kepada Pemda. Di mana Pemda setempat itu bisa mengatur dan dia mungkin bisa mendapatkan pertambahan, tambahan pendapatan. Dari pendapatan negara bukan pajak. Itu bisa masuk ke kas daerah. Nah saya rasa ini yang harus kita kejar gitu. Karena apa? Karena orang-orang ini adalah orang-orang yang masyarakat kecil gitu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar
NCW Bekasi Raya Skak DPRD dan Pemkot: Jangan Cuma Jago Tertibkan Pengemis, Shelter Terpadu Malah Mangkrak di Atas Kertas!
Guntur Romli: Jumat Hitam, IHSG Ambruk 11,57%, Indonesia Terancam Turun Kasta Selevel Zimbabwe
Kadin Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang, Perkuat Rantai Pasok dan Stabilitas Harga Sembako
GMNI Kecewa Kepada Disnaker Kota Bekasi Yang Tidak Tegas Tindak Loker Palsu
Analis: Era Aman Rokok Ilegal Berakhir, Penyitaan Tembus 1,3 Miliar Batang
Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia
Sakti! Sudah Diminta Plt Bupati Bekasi Hadir, Donny Sirait Tetap Tak Mau Temui Massa Wartawan, Cuma Kirim Kuasa Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:03 WIB

NCW Bekasi Raya Skak DPRD dan Pemkot: Jangan Cuma Jago Tertibkan Pengemis, Shelter Terpadu Malah Mangkrak di Atas Kertas!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Guntur Romli: Jumat Hitam, IHSG Ambruk 11,57%, Indonesia Terancam Turun Kasta Selevel Zimbabwe

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kadin Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang, Perkuat Rantai Pasok dan Stabilitas Harga Sembako

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:59 WIB

GMNI Kecewa Kepada Disnaker Kota Bekasi Yang Tidak Tegas Tindak Loker Palsu

Berita Terbaru