Terima 314 Sengketa Pilkada 2024, MK Gelar Sidang Perdana Mulai 8 Januari

- Editor

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak dijadwalkan mulai pada Rabu, 8 Januari 2025 mendatang.

“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan, dari total 314 perkara tersebut, 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).

MK telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.

Baca Juga:  Aktivis Jakarta Dukung MK Tolak Segala Macam Bentuk Intervensi

“Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan,” jelasnya.

MK juga mengembangkan sarana dan prasarana gedung untuk mendukung kelancaran sidang.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 secara efektif dan adil,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menuturkan sidang perdana untuk menangani 314 permohonan sengketa Pilkada akan dimulai pada 8 Januari 2025. MK berkomitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dalam setiap proses persidangan.

“Semoga semua langkah yang kami lakukan dapat menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah
Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
Negara Darurat Cognitif Reselience

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah

Berita Terbaru