CBA Duga Ada Mark Up Anggaran Belanja BBM Kendaraan Operasional TPA Sumur Batu

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar pembatas TPA Sumur Batu yang dijebol oknum tertentu dan diduga dijadikan ajang pungli.

Pagar pembatas TPA Sumur Batu yang dijebol oknum tertentu dan diduga dijadikan ajang pungli.

JAKARTA, Mediakarya – Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas TPA Sumur batu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mencatat, pada tahun 2025,  untuk belanja bahan bakar minyak dan Pelumas TPA Sumur batu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.13.487.682.505. Sementara pada tahun 2024 menghabiskan anggaran sebesar Rp.13.554.644.777

I”ni berarti, belanja BBM dan Pelumas TPA Sumur batu, bila dibandingkan antara tahun 2025 dengan tahun 2024, maka belanja pada tahun 2024 lebih tinggi dan mahal sebesar Rp.66 juta dari tahun 2024,” ujar Uchok kepada Mediakarya, Senin (2/6/20205) petang.

Selanjutnya, dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi perbulan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.1 miliar, dan perhari bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp.37 juta.

Baca Juga:  Vaksin Berhadiah Bakso

Dia pun menilai, anggaran belanja sebesar Rp.37 juta ini sangat tinggi dan mahal. “Dan angka Rp.37 juta ini sangat besar, dan sangat menarik untuk diselidiki oleh pihak Kejagung lantaran tidak masuk akal, bahkan penuh keanehan yang harus dibongkar oleh pihak kejaksaan,” pungkas Uchok Sky

Sebelumnya, TPA Sumur Batu saat ini telah menjadi sorotan publik karena Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi lalai dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sejak beroperasi, TPA Sumur Batu tidak memberikan kompensasi yang sebanding kepada warga terdampak, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak. (Rdh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru