CBA Duga Ada Mark Up Anggaran Belanja BBM Kendaraan Operasional TPA Sumur Batu

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar pembatas TPA Sumur Batu yang dijebol oknum tertentu dan diduga dijadikan ajang pungli.

Pagar pembatas TPA Sumur Batu yang dijebol oknum tertentu dan diduga dijadikan ajang pungli.

JAKARTA, Mediakarya – Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas TPA Sumur batu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mencatat, pada tahun 2025,  untuk belanja bahan bakar minyak dan Pelumas TPA Sumur batu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.13.487.682.505. Sementara pada tahun 2024 menghabiskan anggaran sebesar Rp.13.554.644.777

I”ni berarti, belanja BBM dan Pelumas TPA Sumur batu, bila dibandingkan antara tahun 2025 dengan tahun 2024, maka belanja pada tahun 2024 lebih tinggi dan mahal sebesar Rp.66 juta dari tahun 2024,” ujar Uchok kepada Mediakarya, Senin (2/6/20205) petang.

Selanjutnya, dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi perbulan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.1 miliar, dan perhari bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp.37 juta.

Baca Juga:  Dituding Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Hukum, CBA Minta Jamwas Evaluasi Kinerja Kejari Kota Bekasi

Dia pun menilai, anggaran belanja sebesar Rp.37 juta ini sangat tinggi dan mahal. “Dan angka Rp.37 juta ini sangat besar, dan sangat menarik untuk diselidiki oleh pihak Kejagung lantaran tidak masuk akal, bahkan penuh keanehan yang harus dibongkar oleh pihak kejaksaan,” pungkas Uchok Sky

Sebelumnya, TPA Sumur Batu saat ini telah menjadi sorotan publik karena Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi lalai dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sejak beroperasi, TPA Sumur Batu tidak memberikan kompensasi yang sebanding kepada warga terdampak, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak. (Rdh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Negara Darurat Cognitif Reselience
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB