Kasus Korupsi UT Bali Naik Tahap Penyidikan

- Editor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat memberikan pernyataan pers.

Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat memberikan pernyataan pers.

DENPASAR, Mediakarya – Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah meningkatkan status terutamanya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang kini di fokuskan pada proyek konstruksi di Universitas Terbuka (UT) Bali.

Dimana kasusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp40 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (20/10/2025).

“Ini adalah perkara konstruksi. Diperkirakan terjadi mark up (penggelembungan harga, red) dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Terbuka,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketum JAPPDI Imbau Anggotanya Agar Tetap Lakukan Aktivitas Pemotongan

Dijelaskan, Kejati Bali telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar akibat dugaan mark up tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan ditemukan adanya mark up sekitar Rp3 miliar. Saat ini, perkara sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terkait dengan proyek tersebut. Penetapan tersangka, kata Sumedana, dan prosesnya tinggal menunggu waktu.

“Karena kasusnya sudah ada di tangan penyidik. Kami telah memeriksa 10 saksi, tinggal menetapkan tersangkanya,” pungkas. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB