Kasus Korupsi UT Bali Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat memberikan pernyataan pers.

DENPASAR, Mediakarya – Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah meningkatkan status terutamanya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang kini di fokuskan pada proyek konstruksi di Universitas Terbuka (UT) Bali.

Dimana kasusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp40 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (20/10/2025).

“Ini adalah perkara konstruksi. Diperkirakan terjadi mark up (penggelembungan harga, red) dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Terbuka,” tegasnya.

Dijelaskan, Kejati Bali telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar akibat dugaan mark up tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan ditemukan adanya mark up sekitar Rp3 miliar. Saat ini, perkara sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terkait dengan proyek tersebut. Penetapan tersangka, kata Sumedana, dan prosesnya tinggal menunggu waktu.

“Karena kasusnya sudah ada di tangan penyidik. Kami telah memeriksa 10 saksi, tinggal menetapkan tersangkanya,” pungkas. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *