Kasus Korupsi UT Bali Naik Tahap Penyidikan

- Editor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat memberikan pernyataan pers.

Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat memberikan pernyataan pers.

DENPASAR, Mediakarya – Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah meningkatkan status terutamanya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang kini di fokuskan pada proyek konstruksi di Universitas Terbuka (UT) Bali.

Dimana kasusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp40 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (20/10/2025).

“Ini adalah perkara konstruksi. Diperkirakan terjadi mark up (penggelembungan harga, red) dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Terbuka,” tegasnya.

Baca Juga:  Unida Bogor Gandeng IMAC Tingkatkan Kualifikasi Dosen

Dijelaskan, Kejati Bali telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar akibat dugaan mark up tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan ditemukan adanya mark up sekitar Rp3 miliar. Saat ini, perkara sudah masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terkait dengan proyek tersebut. Penetapan tersangka, kata Sumedana, dan prosesnya tinggal menunggu waktu.

“Karena kasusnya sudah ada di tangan penyidik. Kami telah memeriksa 10 saksi, tinggal menetapkan tersangkanya,” pungkas. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB

Siswa SMK Tinta Emas Indonesia sedang antri MBG Prasmanan

Daerah

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Senin, 12 Okt 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely

Ekonomi & Bisnis

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Okt 2026 - 14:21 WIB