Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Didesak Segera Tersangkakan Adik Ketum PBNU

JAKARTA, Mediakarya- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kinerjanya terkait Mantan petinggi negara menjadi salah satu pemicunya.

Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian publik ialah dugaan korupsi di Kementerian Agama era Gus Yaqut yang merupakan adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu belum juga tuntas dan tak ada penetapan tersangka. Hal ini disampaikan oleh mantan Komisioner KPK Saut Sitomorang.

Menurutnya, kasus tersebut sudah jelas siapa pelaku dan yang harus bertanggung jawab atas masalah itu. Saut menyebut dalam hal tersebut adalah Gus Yaqut, sebagai Menteri Agama pada tahun 2024 itu.

Menurut undang-undang, kata Saut, yang bertanggung jawab adalah menterinya (Gus Yaqut). Jadi, itu sudah sangat transparan.

“Tidak mungkin eselon 1 berani memutuskan itu sendiri, karena tanggung jawabnya jelas di undang-undang, 92% untuk umum, 8% untuk khusus. Itu tanggung jawab menteri,” katanya kepada media, Rabu (12/11/25).

Saut kembali menjelaskan bahwa Mantan Menteri Agama tersebut harus dimintai keterangan. Menurutnya, sebagai pimpinan ia seharusnya mengetahui permasalahan tersebut secara detail.

“Bukan berarti langsung tersangka, tapi dimintai penjelasan dulu. Karena dia yang bertanggung jawab. Kalau ada kerugian negara, uang dikembalikan, dan sebagainya, ya harus dijelaskan,” tambahnya.

Rencana KPK yang akan melakukan investigasi ke Arab Saudi dalam mencari informasi terkait kasus korupsi kuota haji tersebut, Saut menilai itu adalah hal yang tidak perlu.

“Kalau KPK ke Arab Saudi, mungkin hanya untuk mencari informasi tambahan, misalnya soal penginapan, kontraktor luar negeri, atau perusahaan tenaga kerja. Tapi peristiwanya terjadi di dalam negeri, jadi sebenarnya cukup di sini,” katanya.

Saut menyatakan, kasus korupsi kuota haji tersebut adalah kasus yang sebenarnya sederhana. Dan KPK sangat mudah untuk menentukan siapa sosok yang harus tersangka dalam kasus yang merugikan banyak masyarakat tersebut.

“Kalau begitu, kenapa belum juga naik ke penyidikan? Padahal, logika dan informasi itu sudah dimiliki publik. Kecuali kalau gelap banget, baru bisa dimaklumi. Tapi kalau sudah sejernih ini, ya seharusnya bisa cepat diproses,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dugaan korupsi kuota haji ini terungkap dari penyelidikan KPK. Mereka memantau distribusi kuota haji tambahan, sebesar 20 ribu orang, dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.

Indonesia mendapat tambahan kuota itu karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Setelahnya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut, 50% untuk kuota haji regular dan 50% untuk kuota haji khusus.

Pembagian itu mereka sahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024. Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting KPK dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji

KPK menilai surat keputusan itu bertentangan dengan UU 8/2019. Beleid itu mengatur bahwa pembagian kuota haji regular dan khusus tidak boleh sama besar. Regulasi itu mengatur agar pembagian kuota regular sebanyak 92% dan 8% untuk kuota khusus.

KPK kini tengah menelisik orang yang mengawali kebijakan membagi kuota tambahan dari Arab Saudi itu menjadi sama rata yakni 50%-50% antara kuota haji reguler dan khusus.

Salah satunya yakni Gus Yaqut. Beberapa bulan lalu, KPK telah membuat aturan untuk melarang Gus Yaqut pergi ke luar negeri. KPK pun juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dari mantan Menteri Agama itu di Jakarta Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *