MBG Rawan Penipuan, Oknum Dokter di Sukabumi Diduga Tipu IRT Rp500 Juta Ivestasi Food Tray

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

SUKABUMI, Mediakarya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang dokter berinisial SA (32) pada Minggu (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban FRK (31), seorang ibu rumah tangga warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada akhir Mei 2025.

Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menawarkan kerja sama usaha pengadaan food tray atau tempat makan dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Didin, Kamis (22/1/2026).

Namun, saat waktu pengembalian tiba, uang beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Terduga pelaku justru memberikan cek, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan atau merupakan cek kosong.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungpuyuh. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:  Bertemu Duta Besar Jepang, Menhub Bahas Car Terminal Pelabuhan Patimban

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp500 juta,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp235 juta,
  • 2 lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI, serta
  • 1 lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani korban dan terduga pelaku.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” jelas AKP Didin.

Saat ini, terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, jo Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Gunungpuyuh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pastikan setiap kerja sama dilakukan secara jelas, transparan, dan memiliki dasar hukum yang sah,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan
Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur
Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba
Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak
Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak

Berita Terbaru