JAKARTA, Mediakarya – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik.
Perhatian tersebut tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada berbagai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah kepada media, termasuk yang menyinggung institusi Polri maupun Presiden Republik Indonesia.
Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid, mengungkapkan, di tengah tingginya perhatian masyarakat, penting ditegaskan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum.
Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut harus tetap berada dalam koridor etika profesi advokat, penghormatan terhadap proses peradilan, serta prinsip negara hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental.
Karena itu, kata dia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (21/7/2026).
Rasyid mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya. Kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.
“Namun demikian, advokat tetap terikat oleh Kode Etik Advokat Indonesia yang mengharuskan setiap advokat bertindak jujur, berintegritas, menghormati pengadilan, tidak menyesatkan publik, serta tidak menggunakan pernyataan yang dapat merusak martabat profesi maupun mengganggu proses penegakan hukum,” tegas mantan aktivis 98 ini.
Dalam perspektif akademis, Rasyid menyebutkan bahwa advokat memiliki fungsi sebagai officer of the court, yaitu bagian dari sistem peradilan yang bertugas memastikan hak-hak hukum klien terlindungi melalui argumentasi hukum, alat bukti, dan mekanisme peradilan.
“Karena itu, pembelaan yang dibangun idealnya bertumpu pada fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi yuridis, bukan pada pembentukan opini yang berpotensi menghakimi institusi atau memunculkan persepsi adanya intervensi politik tanpa dasar yang dapat diuji,” ulas dia.
Rasyid menilai, pernyataan Hotman Paris Hutapea dengan membawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam perkara pidana juga harus ditempatkan secara proporsional.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka oleh badan peradilan, sedangkan penyidikan dan penuntutan dijalankan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegas Rasyid.
Oleh karena itu, penyelesaian suatu perkara pidana seharusnya bergantung pada pembuktian hukum, bukan pada persepsi mengenai dukungan ataupun penolakan dari figur politik tertentu.
Demikian pula, kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. “Akan tetapi, kritik tersebut sebaiknya didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, argumentasi hukum yang objektif, serta disampaikan secara bertanggung jawab,” tandasnya.
Menurutnya, kritik yang tidak didukung bukti berpotensi menimbulkan disinformasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga negara, bahkan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
Rasyid mengungkapkan, dalam teori rule of law, sebagaimana dikembangkan oleh A.V. Dicey maupun konsep rechtsstaat, terdapat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Artinya, setiap warga negara, baik pejabat negara, aparat penegak hukum, advokat, maupun masyarakat biasa memiliki kedudukan hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman di luar mekanisme peradilan,” ucap dia.
Oleh sebab itu, edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang mendahului proses pembuktian di pengadilan.
“Perdebatan hukum hendaknya diarahkan pada kualitas alat bukti, penerapan peraturan perundang-undangan, dan mekanisme due process of law, bukan pada pertarungan opini yang berpotensi memperkeruh suasana,” katanya.
Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak diukur dari kerasnya pernyataan di media, melainkan dari kemampuan seluruh pihak menghormati proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Rasyid menambahkan, bahwa advokat berhak membela kliennya secara maksimal, aparat penegak hukum berkewajiban menegakkan hukum secara profesional, dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat.
“Namun demikian, ketika setiap aktor menjalankan perannya sesuai konstitusi, seharusnya hukum dijadikan sarana pencari keadilan, bukan sekadar arena pertarungan opini,” tutup Rasyid.
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah Polri dalam mengusut kliennya, Febrie Adriansyah, dan menyinggung Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan Hotman tersebut langsung direspon pihak Istana, dan meminta Hotman Paris agar tidak membawa nama Prabowo dalam kasus yang menyeret mantan jampidsus itu.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Hotman Paris sempat menyebut bahwa mantan Jampidsus Febrie merupakan sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo dan mempertanyakan langkah Polri dalam mengusut kliennya. (Adt)











