JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas (migas) di Kota Bekasi menjadi sorotan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).
Ketua Umum LPKAN Mohammad Ali Zaeni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar segera memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto guna mengungkap dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan Ali menyusul pengambilalihan penanganan kasus yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
LPKAN meminta Kejagung agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan sampai kasus tersebut yang saat ini diambil alih dari Kejari Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung, kemudian hanya mentersangkakan pejabat sekelas kepala bidang atau kepala dinas. Ini tentunya tidak elok,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya jika Kejagung hanya menetapkan tersangka di level kepala bidang atau kepala dinas, publik akan menilai ada unsur tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Jika Kejagung hanya mentersangkakan pejabat selevel kabid atau kadis, buat apa kasus ini diambil alih ke Kejagung,” tegasnya.
Lebih lanjut, LPKAN meminta Kejagung agar jangan mau diintervensi oleh kekuatan politik manapun dalam mengusut kasus tersebut.
Ali juga menyinggung adanya kedekatan politik antara Wali Kota Bekasi dengan partai politik tertentu yang juga memiliki keterkaitan keluarga dengan pimpinan di Kejagung.
“Oleh karena itu, Kejagung jangan sampai mau diintervensi oleh politik manapun. Mengingat yang kami ketahui bahwa Jaksa Agung tersebut merupakan adik daripada politisi PDIP yang notabene merupakan tempat bernaung Tri Adhianto,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Pemkot Bekasi terkait desakan tersebut. (Ugy)










