Polemik Pengelolaan Migas Kota Bekasi, IAW: Sejak Dilahirkan Sudah Cacat Perencanaan

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, menilai Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi tidak pernah benar-benar menjadi perusahaan daerah.

Menurut dia, sejak hari pertama, perusahaan ini hanyalah nama di atas kertas, sementara kendali sesungguhnya berpindah tangan ke sebuah perusahaan asing bernama Foster Oil and Energy (FOE).

“Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Jum’at (23/1/2026).

Dia menjelaskan, pada 2009, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Tujuannya untuk mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, niat baik itu langsung terperosok dalam realita pahit. PD Migas lahir tanpa kesiapan memadai karena tidak ada modal kuat, tidak ada sumber daya manusia kompeten, dan yang paling fatal, tidak ada kajian kelayakan yang matang. “Perumda Migas itu lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan,” kata Iskandar.

Dengan badan usaha yang lemah, Pemkot Bekasi bukannya membenahi diri, malah mencari jalan pintas. Pada 27 Maret 2009, bahkan sebelum PD Migas benar-benar berdiri tegak, Wali Kota Bekasi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan asal Singapura.

Iskandar menyebutkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani tanpa persetujuan DPRD. Langkah yang diambil oleh Wali Kota Bekasi saat itu dinilai melangkahi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan keterlibatan legislatif untuk kerja sama strategis jangka panjang.

“Ini pelanggaran prosedural serius yang mengabaikan prinsip otonomi daerah, sebuah pelanggaran yang kemudian ditegaskan sebagai standar dalam UU 23 Tahun 2014,” ungkap Iskandar.

Dari MoU yang bermasalah itu, lanjut Iskandar, lahir rangkaian perjanjian yang semakin mengukuhkan posisi FOE sebagai pengendali sesungguhnya. Pertama, perjanjian kerja sama pada 26 Oktober 2009 ditandatangani bahkan sebelum ada kepastian dari PT Pertamina EP selaku pemilik wilayah kerja. Iskandar menyebut ini sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kedua, Joint Operating Agreement (JOA) pada 13 Januari 2011 dinilai menjadi inti malapetaka. Klausulnya ibarat menyerahkan kunci gudang harta pada pihak asing. Pembagian kepemilikan ditetapkan FOE 90 persen dan PD Migas 10 persen.

“Bagian 10 persen untuk PD Migas itu diberikan cuma-cuma sebagai goodwill, artinya perusahaan daerah tidak menyetor modal sepeser pun. Kendali operasional sepenuhnya di tangan FOE, terlihat dari jabatan General Manager dan Ketua Komite Operasi yang dipegang FOE,” ungkapnya.

Ketiga, perjanjian KSO dengan Pertamina baru dilakukan pada 17 Februari 2011, di mana PD Migas menjadi operator di atas kertas. Namun untuk memenuhi persyaratan keuangan KSO, mereka sepenuhnya bergantung pada FOE.

Keempat, Funding Agreement pada 14 Juli 2011 mengandung klausul arbitrase di Singapura (SIAC), yang melemahkan posisi hukum Indonesia di negeri sendiri.

Iskandar menilai, melihat pola perilaku FOE dalam kasus ini, yang terjadi bukan kemitraan bisnis yang sehat, melainkan sebuah model korporasi oportunistik yang memanfaatkan kelemahan tata kelola.

“Pertama, regulatory arbitrage, karena FOE masuk melalui pintu belakang politik (MoU dengan Walikota), bukan proses korporasi yang transparan. Mereka memanfaatkan kelengahan dan kerawanan tata kelola BUMD,” jelasnya.

Kedua, control without ownership. FOE tidak memiliki aset wilayah kerja, tetapi menguasai segalanya, dari operasi harian, manajemen, keuangan, hingga keputusan strategis. “PD Migas hanya menjadi ‘bodi hukum’ yang dipinjam namanya,” ucap Iskandar.

Ketiga, financial entrapment. FOE memberikan dukungan keuangan berbunga 6 persen yang tidak masuk dalam komponen cost recovery. Ini menciptakan ketergantungan struktural, akibatnya perusahaan daerah tidak menghasilkan, malah berhutang.

“Keempat, forum shopping. Dengan klausul arbitrase di Singapura, FOE menyiapkan jalan untuk berpindah forum saat substansi mulai tidak menguntungkan mereka,” tutup Iskandar. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono
Kota Bekasi Raih Juara Umum Cabor Muaythai Pada Porprov XV Jabar 2026
Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden
Gerindra Harus Evaluasi Habiburrahman, Pemuji Listyo Sebagai Kapolri Terbaik
Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden
Pertandingan Muaythai Pada Porprov XV Jabar Dapat Apresiasi PBMI
Tumbangkan Kabupaten Bekasi Di Ronde Pertama, Kontingen Muaythai Kota Bekasi Meluncur Bebas Ke Final
Golkar Perkuat Mesin Komunikasi Politik Lewat Teknologi AI

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:40 WIB

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono

Sabtu, 7 November 2026 - 22:29 WIB

Kota Bekasi Raih Juara Umum Cabor Muaythai Pada Porprov XV Jabar 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:18 WIB

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 21:56 WIB

Gerindra Harus Evaluasi Habiburrahman, Pemuji Listyo Sebagai Kapolri Terbaik

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Ist)

Opini

Polri Milik Negara Bukan Milik Kekuasaan

Minggu, 8 Nov 2026 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Headline

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:18 WIB