KOTA BEKASI, Mediakarya – Kendaraan mobil dengan plat Banten di lingkungan Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dipertanyakan. Mobil tersebut setiap harinya terparkir di area Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi.
Muncul informasi bahwa kendaraan hitam dengan plat A 1186 BX tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta untuk keperluan pengelolaan Stadion Patriot Chandrabaga dan dipakai oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga, Arwani.
Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik Dr Adi Suparto, menilai bahwa secara prinsip penerimaan kendaraan kepada pejabat ASN dari pihak swasta tidak dibenarkan.
“Secara prinsip, tidak dibenarkan kecuali ada dasar hukum tertulis yang jelas, transparan, dan tidak mengandung unsur pemberian pribadi. Kendaraan yang berasal dari pihak pengelola/pihak ketiga untuk kepentingan pelaksanaan tugas dinas, bukan untuk pemakaian pribadi pejabat, harus memenuhi syarat,” kata Dr. Adi melalui pesan singkat pada Selasa 29 September 2026.
Hal ini, dikatakan Dr. Adi
Tertuang dalam perjanjian kerja sama/kesepakatan tertulis antara instansi dan pihak pengelola, lalu Ditetapkan sebagai aset operasional dinas, bukan kendaraan pribadi pejabat.
“Dicatat dalam inventaris barang milik negara/daerah atau aset mitra yang penggunaannya diatur ketat. Pemakaian terbatas untuk keperluan dinas, bukan di luar jam kerja atau kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Dugaan pemberian kendaraan oleh pihak swasta kepada pejabat, akan memenuhi unsur gratifikasi jika berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B, PP No. 66 Tahun 2012 tentang Pemberian atau Penerimaan Gratifikasi lalu Surat Edaran KPK No. 04 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi.
Unsur Gratifikasi dalam Kasus Ini:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk pemberian fasilitas, kemudahan, pemakaian barang, dan lain-lain; yang dilakukan berkaitan dengan kedudukan atau jabatan penerimanya, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan atau kewajiban yang harus dilaksanakan.
Indikator yang mengarah ke gratifikasi, jika kendaraan diberikan atau dipakai berhubungan dengan jabatan kepala dinas yang mengawasi atau bekerja sama dengan pihak pengelola Stadion Patriot Chandrabaga,” ungkap Dr. Adi.
Ia menambahkan, gratifikasi juga jika Pemberian atau pemakaian tidak berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dan terbuka, Pemakaian untuk kebutuhan pribadi atau seolah milik sendiri, bukan murni tugas dinas.
Nilai manfaat pemakaian kendaraan tersebut dapat dihitung secara materiil (sewa, operasional, BBM, perawatan).
Ada Kemungkinan Timbal Balik
Kepala Dinas memberikan keuntungan atau keputusan yang menguntungkan pihak pemberi kendaraan.
“Jika seluruh atau sebagian unsur di atas terpenuhi, maka masuk kategori gratifikasi. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, meskipun belum ada keputusan yang dipengaruhi, tetap dilarang dan wajib dilaporkan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, ketika di konfirmasi pada Selasa 29 September 2206 belum memberikan respon perihal keberadaan kendaraan tersebut. (Mme)











