JAKARTA, Mediakarya – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa salah satu pejabat pada Foster Oil & Energy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
“IAB selaku Managing Director Foster Oil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, sperti dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2026).
Selain IAB, penyidik juga memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Bekasi berinisial EHT.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Konstruksi Kasus: Langgar Izin DPRD dan ESDM
Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan mulanya terjalin kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.
Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perusahaan Daerah harus dilibatkan.
Akan tetapi, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” ungkap Anang.
Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit keuangan yang besar. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda (Perusahaan Daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” katanya. (Hab)










