Sudah P21, Kejagung Minta Polisi Serahkan Nurhayati

- Penulis

Senin, 28 Februari 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Penyidik Polres Cirebon Kota diminta untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejati Jawa Barat kepada Kejari Cirebon.

“Untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2).

Menurut Leonard, perintah tersebut disampaikan dalam rangka penuntasan kasus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati. Diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atasannya yaitu Kades Citemu.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” terang Leonard.

Dikabarkan dari republika, sebelumnya Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengaku, telah bertemu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang diduga pelapor korupsi di Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati, justru dijadikan tersangka. Dalam pertemuan itu, dia bertemu dengan dikatakan pihak Kejagung akan memeriksa Kejari Cirebon.

Baca Juga:  Polisi Temukan Terduga Keluarga Jenazah dalam Peti Kemas

“Sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan Nurhayati atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon, beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim,” ungkap Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (28/2).

Menurut Agus, pertemuan itu dihadiri oleh dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Nantinya, hasil pemeriksaan Kejari Cirebon oleh Kejagung, pihak Bareskrim akan dibuatkan surat permohonan supaya perkara yang sudah P21 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Hasil Pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan Penuntutannya karena tidak cukup bukti (SKPP),” ungkap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, mempertimbangkan pendampingan terhadap Nurhayati sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diterbitkan oleh Kejaksaan. Tentunya dengan adanya kejelasan mengenai dihentikannya penuntutannya tahap dua Nurhayati.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:15 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB