KOTA BEKASI, Mediakarya – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP kian mengerucut. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Angka fantastis itu terungkap setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah titik vital di Kota Bekasi. Sasaran penggeledahan meliputi lingkungan Pemkot Bekasi, kantor PT Migas Perseroda, kantor Foster Oil & Energy, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bapenda Kota Bekasi.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen kunci perkara, termasuk perjanjian KSO dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tak berhenti pada penggeledahan, penyidik terus menguatkan pembuktian. Pada 21 September 2026, Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua anggota direksi lainnya, serta satu pejabat dari lingkungan Pemkot Bekasi diperiksa.
Sembilan hari berselang, 30 September, giliran Managing Director Foster Oil & Energy dan seorang ASN Pemkot Bekasi yang dicecar penyidik.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Di tengah eskalasi penyidikan itu, National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak langkah yang lebih tajam: periksa mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi.
“Kami tidak mengatakan Tri Adhianto bersalah. Itu kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti. Tetapi kami mendesak Kejagung untuk memeriksa yang bersangkutan agar seluruh konstruksi perkara menjadi terang. Pemeriksaan bukan vonis,” kata Herman, Sabtu (3/10/2026).
Menurut NCW, penyidikan tidak boleh berhenti di level direksi atau pelaksana perusahaan daerah. Rantai komando kebijakan harus dibongkar.
“Kalau pihak-pihak di dalam rantai perkara sudah diperiksa, kami mempertanyakan apakah Tri Adhianto juga akan diperiksa. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk mengklarifikasi fakta,” ujarnya.
NCW menilai, ada mata rantai yang belum diuji: kewenangan, kebijakan, hingga keputusan strategis saat KSO tersebut diteken. Siapa yang memberi restu? Siapa yang menandatangani kebijakan payungnya? Dan sejauh mana keputusan itu berdampak pada kebocoran Rp2 triliun uang negara?
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada keterkaitan pidana, tentu itu menjadi bagian dari kepastian hukum. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, proseslah sesuai hukum,” tegas Herman.
Herman menambahkan, perkara ini bukan sekadar soal korporasi daerah. Ini soal uang rakyat Bekasi yang dikelola melalui BUMD.
“Yang kami kejar bukan orangnya. Yang kami kejar adalah fakta, bukti dan kepastian hukum. Jangan ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, tetapi jangan pula pemeriksaan dianggap sebagai vonis,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan penetapan tersangka baru. Kerugian negara Rp2 triliun yang disebut Kejagung masih merupakan taksiran awal dalam proses penyidikan, bukan angka final hasil audit resmi. (Ugy)










