IPW Sebut Penanganan Judi Online oleh APH Belum Menyentuh Bos Besarnya

- Editor

Selasa, 24 September 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) menilai proses pemberantasan judi online yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) selama ini hanya menjadi “lip service” Sementara, dalam penindakannya tak pernah menyentuh bandar besarnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menjelaskan ke masyarakat mengenai laporan kinerjanya dalam mengungkap empat nama bandar Judi online di Indonesia, sebagaimana yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

“Namun hingga kini, ke-empat nama bandar itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (24/9/2024).

Oleh karenanya, IPW mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online untuk membongkar bandar besar di Indonesia dan mendesak dilakukannya evaluasi, paling tidak setiap tiga bulan sekali sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut dia, pada pasal 11 Keppres tersebut, dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Selanjutnya, kata Sugeng, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sementara di pasal 12 dinyatakan bahwa Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sugeng mengatakan, bahwa informasi pada publik dari kinerja Satgas pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ini penting untuk menjawab pertanyaan publik, apa tujuan dari pembentukan satgas tersebut.

Baca Juga:  IPW Dukung Mabes Polri Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Polda Kaltara

“Sebab, bandar-bandar besar yang dibongkar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak tersentuh,” ungkap Sugeng.

Sebelumnya, pernyataan Menkominfo sempat dilontarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.

“Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia,” ungkap Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, baru-baru ini.

Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.

Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas langsung merespons dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusutnya.

“Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal (Purn.) Hadi Tjahyanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 untuk menyampaikan hasil kerja tiga bulanannya kepada publik yang semestinya sudah dipublikasi 14 September 2024 lalu. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan
Lobi Lewat Jalur Politik, Terduga Pelaku Korupsi Migas Minta Namanya Diselamatkan
Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar
Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami
Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:23 WIB

Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:20 WIB

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 00:13 WIB

Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami

Berita Terbaru

Departemen

Terobosan Baru! FIA UI–BEI Bangun Ekosistem Investasi di Kampus

Minggu, 20 Sep 2026 - 09:33 WIB