PALU, Mediakarya – Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan agar Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pemilu Lokal 2031.
Usulan tersebut disampaikan Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/10/2026), dalam seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah”.
“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti Zuhro, dikutip dari Antaranews.
Menurutnya, argumentasi itu pernah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal ini berkaca pada adanya tarik-menarik yang luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah saat penunjukan Pj kepala daerah sebelumnya.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.
“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” katanya.
Dalam masa jeda dua hingga dua setengah tahun tersebut, kata Siti Zuhro, diperlukan penjabat-penjabat di daerah. Belajar dari pengalaman sebelumnya, penunjukan Pj dari kementerian dan lembaga di pusat sebagian menimbulkan silang sengkarut di daerah.
“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” tegas Siti.
Hal senada disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Ia berharap Sekda bisa menjadi Pj kepala daerah.
“Kalau penjabat sementara adalah Sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” kata Anwar Hafid.
Menurut Anwar, hal itu berbeda jauh dengan penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat yang tidak memahami perencanaan dan kebutuhan lokal.
Ia mempertanyakan, jika kekosongan jabatan berlangsung selama dua tahun, apakah penjabat yang didrop dari pusat mau melaksanakan program yang sudah ada sebelumnya atau tidak sama sekali.
“Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ungkapnya. (Ugy)








