DPR dan Kominfo Terus Berkomitmen Kawal Pengesahan RUU PDP

- Penulis

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6).

Webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6).

JAKARTA, Mediakarya – RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang segera perlu hadir di dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini terkait adanya peningkatan penggunaan internet yang kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber salah satunya adalah maraknya pelanggaran data pribadi.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 200 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Head of Product Development Buddyku, Ika Febriana Habiba sebagai narasumber.

Dalam keynote speakernya, Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid mengatakan DPR berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital. Pihaknya juga bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya bagi semua pihak untuk melindungi data pribadi dari serangan dunia maya.

Baca Juga:  Bagian dari Hak Asasi, RUU PDP Amanat UUD 1945

Hal senada juga diungkapkan Head of Product Development Buddyku, Ika Febriana Habiba, menurut dia, kejahatan siber atau cybercrime telah menjadi ancaman besar dalam dunia digital. Bukan hanya menyasar tokoh besar atau perusahaan multinasional, kejahatan siber juga sangat mungkin terjadi pada pengguna digital biasanya.

Untuk itu, lanjut Ika Febriana, penting bagi setiap orang yang melakukan kegiatan digital, memahami pentingnya penggunaan otentikasi ganda atau two factor authentication (2FA). Ia mengungkapkan pelaku peretasan di dunia digital semakin hari semakin canggih. Sehingga masyarakat perlu memberikan lapisan keamanan di dunia digital.

“Cyber hack makin canggih dalam meretas sistem dan dapat meretas banyak password kurang dari 6 jam. Itu kenapa sandi harus kompleks,” kata Ika.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Berita Terbaru