Mahkamah Konstitusi Menyatakan Wapres Gibran Tidak Memiliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Jakarta, Mediakarya.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Pernyataan itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang Selasa (6/10/2026) malam dengan agenda putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” kata Hakim Arsul di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa malam.

Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

MK malam ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca Juga:  Jokowi Didampingi Prabowo ke Jatim untuk Kunjungan Kerja

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh Hakim Konsitusi hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Para pemohon tampak sudah hadir di ruang sidang, begitu juga dengan termohon, yakni KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Wakil Ketua MK Saldi Isra mulai membacakan putusan sejak pukul 20.00 WIB.

Selain Denny, pihak yang mengajukan permohonan ke MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Pengamat: Pembenahan Struktur Polri Hal Wajar, Harus Diasumsikan Positif
IPW Nilai Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Pembersihan Lingkar Listyo Sigit
Islah Bahrawi Soroti Dugaan Money Politics di Muktamar NU dan Peran AHWA

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:56 WIB

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Menyatakan Wapres Gibran Tidak Memiliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK

Rabu, 7 Okt 2026 - 01:56 WIB