JAKARTA, Mediakarya – Ekonom INDEF dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai drama sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka tabir praktik politik selama ini.
Menurut Didik, sidang MK tersebut sekaligus menandai berakhirnya praktik “shadow politics” atau politik bayangan yang ia sebut dimainkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca tidak lagi menjabat.
“Drama sidang MK dan ‘shadow politics’ Jokowi. Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Rabu (7/10/2026).
Didik menyebut, dalam sidang tersebut telah terbukti adanya manipulasi. “Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa. Ini akan dicatat sejarah bahwa MK memberikan pembuktian kebohongan yang sempurna dari bapak dan anak,” katanya.
Ia menambahkan, sidang MK tersebut membuka tabir manipulasi dan perangai politik Jokowi selama berkuasa.
“Kita cendekiawan perlu membuat analisa tentang perilaku politik Jokowi di dalam sistem politik. Selama lima tahun terakhir demokrasi dilemahkan dengan merusak institusi-institusi demokrasi. Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umur capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi 3 periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal,” ujar Didik.
Didik menilai, sebelum reshuffle pergantian menteri PMK, Kapolri, dan Badan Komunikasi, Jokowi dalam dua tahun terakhir memainkan shadow politics sebagai kelanjutan kekuasaannya setelah gagal mengubah konstitusi 3 periode.
“Pemerintahan sekarang juga tidak luput dari praktek shadow politics Jokowi sehingga selama dua tahun terakhir ini terjadi dualisme kekuasaan, yang satu legal dan formal dan yang satu lagi lewat makhluk halus dari luar. Praktek ini resmi berakhir setelah terjadi reshuffle menteri-menteri, yang diindikasikan menjadi kepanjangan tangan Jokowi,” katanya.
Menurutnya, kekuasaan ilegal di bawah tanah seperti makhluk halus, sulit dideteksi tetapi terasa pengaruhnya terhadap pemerintahan yang formal.
“Jokowi, setelah selesai menjadi Presiden masih terus ingin berkuasa, berhasil lewat anaknya dengan manipulasi konstitusi dan berhasil selama dua tahun tetapi kini sudah berakhir. Jadi sudah benar Presiden Prabowo melenyapkan shadow politics Jokowi dan menghilangkan keraguan masyarakat akan adanya dualisme kekuasaan,” ujar Didik.
Didik juga menilai, praktik shadow politics tersebut baru terjadi sejak Presiden Soekarno. Presiden-presiden setelahnya, kata dia, selesai tugas politiknya dan tidak berusaha menancapkan pengaruh personalnya.
“Presiden-presiden Indonesia setelah berkuasa selesai tugas politiknya dan tidak pernah berusaha untuk menancapkan pengaruh personalnya. Tetapi Jokowi yang lugu itu lain, perilaku kekuasaannya selama menjabat menjadi masalah bagi demokrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam ilmu politik, kondisi tersebut bisa dilakukan dengan cara pelemahan aturan main atau Rules of the Game. Perubahan klausul Undang-Undang Dasar batas usia capres/cawapres melalui putusan MK untuk meloloskan Gibran, menurutnya, adalah contoh nyata dari democratic backsliding atau kemunduran demokrasi.
“Sidang MK juga secara sah dan meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Putusan ini mengikat ke depan dan terbukti secara hukum tidak punya ijazah SMA sehingga tidak bisa maju lagi sebagai capres atau cawapres,” pungkas Didik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Joko Widodo maupun Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan tersebut. (Dra)










