Disusun oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH.
“Fakta telah terungkap. Putusan telah dijatuhkan. Namun perjalanan kebenaran belum tentu berakhir di satu lembaga saja.”
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Amar putusannya: permohonan tidak dapat diterima.
Namun di balik keputusan itu, hal yang terungkap justru menjadi catatan paling mendalam dari seluruh proses persidangan.
Fakta yang tak terhapuskan
Dalam pertimbangan tertulis yang dibacakan, MK menyatakan secara resmi: tidak ditemukan bukti sah berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SLTA.Dokumen yang diajukan; surat keterangan kehadiran belajar, dinyatakan bukan bukti kelulusan.
MK juga mencatat temuan lain: KPU dan Bawaslu tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap pemenuhan syarat pendidikan ini pada saat pendaftaran.
Meski demikian, MK menegaskan batas kewenangannya: ia tidak berwenang mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik. Rezim sengketa hasil pemilu telah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024.
Mengapa “tidak dapat diterima”, bukan “ditolak”?
Perbedaan ini penting dipahami:
Bukan menolak kebenaran fakta; MK tidak menyatakan dalil pemohon salah, melainkan menyatakan perkara ini berada di luar wewenangnya diproses melalui jalur PHPU.
Fakta tetap tercatat secara resmi; apa yang terungkap di sidang menjadi catatan publik yang sah, tidak hilang hanya karena perkara ditutup.
Pintu konstitusi lain belum tertutup; MK sendiri menyebutkan: persoalan pemenuhan syarat jabatan menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
Jalur konstitusional yang tersedia: DPR — MK — MPR
Ini alur yang diatur tegas dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B:
- DPR mengajukan usul pemberhentian, jika dinilai ada dasar kuat, termasuk tidak memenuhi syarat jabatan, DPR dapat mengajukan usul disertai alasan dan bukti.
- MK memeriksa dan memutuskan, apakah alasan yang diajukan DPR terbukti secara sah. Jika ya, proses berlanjut.
- MPR memutuskan, memutuskan pemberhentian dalam sidang paripurna.
- Jika jabatan kosong, Presiden mengusulkan dua nama calon pengganti, MPR memilih satu. Tidak ada pemilu ulang.
Penutup:
Di tengah hiruk-pikuk ibu kota, ada satu hal yang harus tetap tenang: konstitusi kita sudah menyediakan jalannya. Tidak perlu membuat jalan baru, cukup berjalan di atas jalan yang sudah ada. Biarkan lembaga berwenang bertindak menurut kewenangannya. Yang menjadi kewajiban kita satu-satunya: menjaga agar proses ini tidak melukai persatuan. Karena di atas semua perdebatan, ada yang lebih tinggi: keutuhan negara ini.
Penulis: Analis Hukum dan Kebijakan Publik









