JAKARTA, Mediakarya – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun angkat bicara mengenai polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang baru saja diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai proses persidangan tersebut telah membuka borok penyelenggara pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Dia menegaskan, sikapnya bukan soal sentimen personal terhadap Gibran, melainkan soal moral dan etika berbangsa.
“Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan berpolitik dan moral,” ujarnya, kamis (8/10/2026).
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran justru menelanjangi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai kacau di tengah anggaran negara yang besar.
“Yang bagus MK sudah buka semua ya, mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin.
“Bawaslu memang kacau kan. Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka ya. Mau bilang salah ya siapa, mereka yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Komarudin menyebut, pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan pelolosan dokumen seharusnya secara moral tidak lagi maju dalam kontestasi politik selanjutnya.
“Terlibat kemarin sebaiknya ya sebaiknya tidak usah masuk lagi itu. Kalau besok ini kan mau proses, kalau secara morallah sebenarnya jangan maju lagi lah,” ucapnya.
Ia juga menyinggung soal angka Rp76 Triliun yang disebut sebagai total biaya persidangan di Mahkamah Konstitusi dan penyelenggaraan pemilu, yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas pengawasan.
Sebagaimana diketahui, MK baru saja memutus perkara gugatan terkait keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dengan menyatakan tidak menemukan bukti. Putusan tersebut kemudian memicu kembali wacana pemakzulan di DPR RI.
Hingga berita ini ditulis, PDI Perjuangan belum mengambil sikap resmi kelembagaan terkait pemakzulan, namun pernyataan Komarudin Watubun menjadi sinyal keras bahwa partai berlambang banteng tersebut mendorong pertanggungjawaban moral dari penyelenggara dan pihak terkait. (Ugy)











