JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti surat dakwaan terhadap terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 75/Pidsus-TPK/2026/PN Tipikor Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai ada upaya memangkas dan mengamputasi tanggung jawab terdakwa karena jaksa penuntut umum (JPU) diduga sengaja tidak mendakwakan perbuatan pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi pada dakwaan kedua primer, padahal fakta-faktanya telah diuraikan.
“Jaksa hanya membatasi mendakwa terdakwa Febrie Adriansyah hanya dengan dakwaan TPPU pada dakwaan kedua primer. Tindakan JPU ini menimbulkan prasangka bahwa jaksa hendak meringankan tuntutan hukuman pada terdakwa,” ujar Sugeng dalam siaran pers IPW yang diterima Mediakarya, Jumat (9/10/2026).
Menurut IPW, surat dakwaan JPU dalam perkara tersebut berbentuk kumulatif alternatif yang terdiri dari dakwaan pertama primer terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap korban Tan Kian, dan dakwaan kedua kesatu primer didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan uang, saham dan tanah dari beberapa pihak, atau dakwaan pertama alternatif didakwa dengan TPPU.
IPW menilai kecakapan JPU tidak diragukan, karena pada dakwaan pertama primer perbuatan Febrie Adriansyah melalui Sdr. Ferry Yanto Hongkiriwang yang menerima uang SGD 5.000.000 dari Sdr. Tan Kian telah diuraikan sebagai pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Sementara dalam dakwaan kedua kesatu primer, kata IPW, hanya didakwa TPPU padahal uraian fakta peristiwa penerimaan sejumlah uang dan aset telah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi IPW serta masyarakat,” tegas Sugeng.
IPW membeberkan uraian fakta dalam dakwaan tersebut meliputi penerimaan saham Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta Rp60 miliar dan aset tanah seluas 9.260 m2 di Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp77,070 miliar, Hotel The Nyaman di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung di atas tiga bidang tanah seluas 296 m2 senilai Rp4,44 miliar, seluas 213 m2 senilai Rp3,55 miliar, seluas 880 m2 senilai Rp12 miliar dari Andy Chandra Tan, serta penerimaan uang senilai Rp203,469 miliar dari berbagai pihak.
“Perbuatan penerimaan uang, saham dan tanah ini hanya dimasukkan dalam uraian TPPU, padahal uraian fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan kedua pertama primer sesungguhnya dapat dikualifikasi sebagai pemerasan dalam jabatan dan/atau suap dan/atau gratifikasi,” ujarnya.
Menurut IPW, kesengajaan JPU hanya mendakwa TPPU tanpa menyertakan predicate crime berupa pemerasan dalam jabatan dan/atau suap dan/atau gratifikasi akan membawa implikasi hukum berupa kelemahan konstruksi dakwaan.
“Keadaan tersebut dapat menjadi dasar keberatan atau perlawanan bagi terdakwa yang adalah jaksa senior bersama kuasa hukumnya, yang berpotensi bisa dinyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan kabur sehingga dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum,” kata Sugeng.
IPW menilai penuntut umum sendiri telah mengidentifikasi jenis tindak pidana asal dalam konstruksi dakwaannya sebagai peristiwa korupsi yang berdiri sendiri, tetapi memilih tidak mendakwakannya sebagai tindak pidana korupsi.
IPW mengajak masyarakat mencermati proses persidangan agar proses hukum berjalan benar dan keadilan ditegakkan dengan penjatuhan hukuman yang setimpal.
Namun demikian, IPW membuka kemungkinan prasangka tersebut keliru apabila dakwaan kumulatif kedua primer hanyalah strategi kejaksaan dengan menyimpan predicate crime untuk didakwakan tersendiri dalam perkara yang berdiri sendiri.
“Apabila ini adalah strategi Kejaksaan Agung menyimpan perkara pokoknya, maka syarat utamanya Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang berada di bawah Koordinator Jamwas Rudi Margono harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah dipersiapkan adanya penetapan Sprindik baru atas perkara pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi,” pungkas Sugeng.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik IPW terhadap konstruksi surat dakwaan tersebut. (Ag)









