Inilah Tanggapan IPW atas Vonis Hukuman Seumur Hidup Terhadap Irjen Teddy Minahasa

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Harnasnews – Majelis hakim akhirnya memvonis seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan serta menjual narkoba seberat 1 kg. Jenderal bintang dua itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapakan, Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Menurutnya, suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh perwira tinggi.

“Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagi perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi krn sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalah gunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” ungkap Sugeng falam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Apabila Terjadi Lonjakan Kendaraan

Sugeng menegaskan, hukuman terhadap irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.

Karena kata dia, putusan tersebut mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.tekanan publik yang masig telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.

Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan.

“Sehingga Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya Publik,” harap Sugeng. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
Bambang Pacul Soal Putusan MK : Santai Saja Bolanya Belum Sampai
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Bambang Pacul Soal Putusan MK : Santai Saja Bolanya Belum Sampai

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB