Inilah Tanggapan IPW atas Vonis Hukuman Seumur Hidup Terhadap Irjen Teddy Minahasa

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Harnasnews – Majelis hakim akhirnya memvonis seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan serta menjual narkoba seberat 1 kg. Jenderal bintang dua itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapakan, Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Menurutnya, suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh perwira tinggi.

“Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagi perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi krn sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalah gunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” ungkap Sugeng falam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Didesak Segera Bertindak Terkait Dugaan Caleg Golkar Bagai-Bagi Uang

Sugeng menegaskan, hukuman terhadap irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.

Karena kata dia, putusan tersebut mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.tekanan publik yang masig telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.

Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan.

“Sehingga Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya Publik,” harap Sugeng. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Berita Terbaru

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB