Disusun oleh: Dr. Adi Suparto – Analis Hukum dan Kebijakan Publik
“Pembenahan harus menyentuh seluruh lapisan. Tidak boleh ada yang kebal, tidak boleh ada yang terlindungi.”
Tingkat Provinsi, Kepala Kejaksaan Tinggi
Hingga saat ini, belum ada nama Kepala Kejaksaan Tinggi yang secara resmi dicopot atau dijatuhi sanksi berat. Namun menyusul penangkapan Kajari Konawe, Kepala Kejati Sulawesi Tenggara kini berada di bawah pengawasan ketat terkait pengawasan atas bawahannya. Demikian pula Kepala Kejati Sumatera Utara, di mana tiga Kajari di wilayah kerjanya telah dicopot; Kejagung menegaskan setiap pimpinan bertanggung jawab atas pengawasan di wilayahnya, meski belum ada keputusan sanksi personal yang dipublikasikan.
Tingkat Pusat, Kejaksaan Agung
Di tingkat pusat, sistem pengawasan internal sedang diperkuat. Kejagung menyatakan jika ditemukan kelalaian pengawasan, penindakan akan menyusul hingga ke tingkat tertinggi. Beberapa kasus pelanggaran etik di lingkungan Kejagung telah ditangani melalui sanksi internal, namun sifatnya belum dipublikasikan secara luas dengan nama dan jabatan spesifik. Belum ada nama pejabat setinggi Jaksa Agung Muda yang ditindaklanjuti secara publik per 9 Oktober 2026.
Tingkat Kabupaten, Kepala Kejaksaan Negeri
Berikut daftar yang telah terverifikasi dan terpublikasi secara resmi:
Di wilayah Sulawesi Tenggara, Fachrizal; Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Sultra, dinonaktifkan dari jabatannya, dan kini sedang diperiksa di Kejaksaan Agung dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Di Sumatera Utara, tiga mantan Kajari resmi dicopot dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jaksa fungsional di Kejagung. Soemarlin Halomoan Ritonga, mantan Kajari Padang Lawas, diduga melakukan pungutan liar terhadap kepala desa. Revanda Sitepu, mantan Kajari Deli Serdang, dicopot setelah baru menjabat sekitar enam bulan dengan dugaan yang serupa. Amriyata, mantan Kajari Serdang Bedagai, ikut dicopot dalam gelombang yang sama karena terbukti melanggar kode etik berat.
Sementara di Jawa Timur, Dezi Septiapermana, mantan Kajari Magetan, diamankan tim internal Kejagung dan dicopot dari jabatannya pada Januari 2026, tak lama setelah menjabat sekitar tiga bulan, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Yang Masih Terbuka, Belum Terverifikasi
Beberapa informasi yang beredar di ruang publik belum dapat dipastikan kebenarannya, antara lain klaim tentang pejabat tinggi Kejagung yang “diamankan”, dugaan keterkaitan kasus daerah dengan pimpinan pusat, serta informasi yang muncul di media sosial tanpa nama dan jabatan yang jelas. Semua ini tetap menjadi pertanyaan terbuka sampai ada konfirmasi resmi.
Catatan Penting, Di Antara Fakta dan Harapan
Sudah terbukti bahwa setidaknya lima Kajari telah dicopot atau ditangkap sepanjang tahun 2026, dan pola pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang terlihat berulang di berbagai tempat. Tim PAM SDO juga terlihat bergerak aktif ke daerah-daerah. Namun pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah: apakah ada kelalaian pengawasan di tingkat atasnya? Apakah ada keterkaitan antar-kasus? Dan sejauh mana pembenahan ini akan menyentuh lingkaran terdekat di pusat?
Pencopotan di tingkat kabupaten hanyalah permulaan. Pembenahan yang sejati bukan hanya memotong rantai yang terlihat putus di ujung; tetapi juga memeriksa apakah pengawasan di atasnya berjalan sebagaimana mestinya. Rakyat berhak mengetahui, dan rakyat berhak mempercayai bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum. ***










