Oleh: Agus Wahid
Sudah cukup jelas. Gibran Rakabuming Raka (GRR) – secara sah dan meyakinkan tidak memiliki ijazah SMA, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA dan sederajatnya. Itulah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa, 6 Oktober lalu. Sebuah putusan MK yang bersifat “deklaratif” yang cukup penting, meski tidak dibarengi dengan “kondemnasi”, yakni diskualifikasi posisi Gibran saat ini.
Putusan MK yang “deklaratif” dinilai penting, karena secara formil terdapat putusan yang jelas dan tegas, sekaligus menghilangkan dugaan dan keraguan tentang ijazah SMA Gibran. Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai prasyarat mengikuti kontestasi calon wakil presiden 2024 sebagaimana yang diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu terbyata diabaikan. Maka, Gibran jelas cacat hukum: melanggar prosedur pencalonan.
Lalu, mengapa amar putusan MK tak dibarengi kondemnasi? Sebagian publik pendamba tegaknya hukum yang pro kebenaran hakiki menyesalkan ketidakmaksimalan hukumannya. Namun, publik memahami keterbatasan MK. Gugatan diskualifikasi yang sudah melewati masa dari hasil akhir pemilihan presiden (pilpres) pasca persidangan sengketa di MK, apalagi diajukan bukan pemilik legal standing bukan wewenang MK lagi, tapi wewenang lembaga lain.
Siapakah lembaga itu? MK tidak menginformasikan secara eksplisit. Tapi, hukum tata-negara memberikan guidance, persoalan diskualifikasi yang digugat jauh setelah tanggal pilpres harus melalui proses di MPR. Lembaga legislatif inilah yang harus menidanlanjuti kekecewaan hasil putusan MK tentang Gibran kemarin. Dan sebelum sampai ke ruang MPR, harus diproses lebih dulu di DPR.
Lalu, bagaimana sikap DPR? Siapkah bergerak secara proakif atas bukti Gibran tak memiliki ijazah SMA atau sederajat? Harus kita garis-bawahi, inilah uji integritas saat melihat fakta hukum tentang tindakan Gibran yang melampirkan “suket” ijazah SMA, yang secara hukum termasuk kategori “tak memenuhi syarat sebagai cawapres”. Dan ketika memaksakan suket dilampirkan, masuk lagi dalam kategori “tindakan tercela”, karena terdapat unsur manipulasi. Dua hal ini memenuhi unsur untuk proses pemakzulan.
Mendasarkan fakta hukum setidaknya putusan MK per 6 Oktober lalu dan atas nama komponen bangsa yang mendambakan kebenaran hakiki DPR sudah seharusnya bergerak proaktif. Diawali dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Mendasarkan Pasal 184 UU No. 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, jumlah penggunaan hak Menyatakan Pendapat, minimal 25 orang anggota DPR, diusulkan lebih dari satu fraksi dan harus disetujui 2/3 rapat paripurna yang hadir. Persoalannya, apakah akan mulus proses politik internal DPR?
Hal itu perlu dibaca peta politik DPR. Hingga saat ini, konfigurasi DPR dikuasai partai koalisi besar, minus PDIP dan PKS. Meski demikian, koalisi besar itu kini dipertanyakan soliditasnya apakah masih setia dengan Geng Solo. Realitas politik bicara, meski Gibran menjadi satu individu dalam barisan koalisi, tapi posisinya tak memiliki “kaki” politik di Senayan.
Di sisi lain, mencermati gerakan politik ekstra parlementer, terutama oleh Jokowi, hal itu mendorong Prabowo selaku Presiden dan selaku “Ketua Koalisi Besar” tampak tidak nyaman. Body language Prabowo tentu dibaca oleh para anggota partai koalisi besar seperti Golkar, PAN, Demokrat dan NasDem apalagi seluruh kader Gerindra. Pembacaan yang sama juga dilakukan oleh PDIP dan PKS. Bagiamana PKB? Dia akan berkiblat pada arah angin yang menguntungkan. Kesimpulannya, PKB berpotensi besar akan ikuti arus Koalisi Besar itu. Prinsipnya sangat pragmatis.
Mencermati topografi politik Senayan, DPR akan mulus jalannya untuk keluarkan rekomendasi pemakzulan yang siap diteruskan ke MK. MK tak bisa menolak permohonan gugatan, apalagi legal standingnya jelas dan benar secara prosedural. Pertanyaannya, apakah MK akan mengabulkan gugatan sesuai harapan publik dan lembaga legislatif yang mewakili?
Belum tentu. Meski secara formil dan materiil sudah sesuai substansi gugatan dan spirit penegakan hukum hakiki, tapi ada variabel lain yang pasti masuk dalam elemen pertimbangan. Apakah itu? Masalah keamanan pribadi dan keamanan nasional.
Di satu sisi, hakim di mana pun, termasuk di MK, semasa menjalankan tugas yang totally committed for a real justice akan berhadapan dengan keamanan dirinya dan bahkan keluarganya. Jika ia atau mereka tak mempan disuap, berarti bersiaplah dicabut paksa nyawanya. Hal ini merupakan konsekuensi sang penegak hukum. Konsekuensi ini mendorong sebagian hakim lebih pilih aman. Dan karenanya, lebih memilih pertimbangan hukum yang tetap aman bagi dirinya dan atau keluarganya, meski harus terima cacian publik. Itulah problem integritas dunia hakim.
It`s okay. Make sense dalam pertimbangan diri sebagai manusia. Meski tetap problem di mata publik pendamba kebenaran sejati dan kejujuran, apalagi di mata Yang Maha Tahu dan Maha Adil. Dia Yang Maha Segalanya tak kenal kompromi dengan kebatilan, meski berlandaskan kondisi pragmatis pribadi dan atau keluarga.
Kini, yang lebih kondisional adalah masalah keamanan nasional. Jelang dan bahkan jauh sebelumnya, para hakim MK berpotensi diancam oleh kekuatan strategis. Ancaman serupa juga ditujukan kepada Presiden. Jika Gibran dimakzulkan, maka kekuatan strategis akan bicara: memberlakukan skenario huru-hara dan akhirya Prabowo jatuh. Skenario ini sekaligus mempercepat proses Gibran naik singgasana: sebagai Presiden.
Kini, ancaman atau gertakan itu perlu kita kalkulasi. Bicara kekuatan di level rakyat, kini kepolisian bukan lagi terafiliasi Geng Solo. Dengan kata lain, Geng Solo sudah kehilangan barikade terdepan dari unsur kepolisian untuk mengikuti skenario pragmatis-sadistik itu. Bagaimana dengan barisan TNI? Tak lama lagi, akan terjadi pergantian Panglima TNI. Dan Panglima TNI baru akan dicari sosok Panglima yang tegak lurus dengan Presiden dalam konteks sebagai alat negara, bukan mendua (taat kepada rezim lama).
Mendasarkan topografi politik itu, maka masalah keamanan nasional secara kalkulatif tak perlu dicemaskan. Prabowo atas nama supremasi hukum dan atau kekuasaan dirinya yang tak mau diganggu martabatnya oleh Geng Solo sudah seharusnya lebih mendorong MK untuk memproses hukum secara berintegritas. Kalau perlu, negara harus mengirimkan tim pengamanan khusus untuk menjaga keberadaan para hakim MK dan gedungnya. Agar jauh dari rasa takut dan bekerja sesuai hati nurani dan kebenaran hakiki.
Memang, hanya Allah pemilik kebenaran hakiki. Tapi, sebagai hambanya, sungguh ideal jika para hakim mampu mengikuti perintah-Nya: menghadirkan kebenaran dan menegakkan keadilan tanpa diskriminasi.
Sekali lagi, dengan membaca proyeksi keamanan nasional, Presiden tak perlu terpengaruh oleh arus komunikasi publik yang sengaja dibangun. Yaitu, pemakzulan Gibran akan berdampak pada stabilitas keamanan nasional. Arus itu memang sengaja dirancang-bangun: untuk memastikan Gibran dalam posisi pemerintahan (wakil presiden). Tapi, jika memang terjadi chaos, justru skenarionya adalah kenaikan posisi Gibran: pengganti Prabowo.
Bagaimana dengan potensi kekuatan oligarki yang selama ini memback up Geng Solo? Mereka memang akan obral, tapi dengan kekuatan uangnya yang tak berseri. Dan itu berarti melalui lapisan rakyat. Andai rakyat terima donasi jutaan rupiah per individunya, atau miliaran rupiah bagi para koordinator, dan bahkan triliunan rupiah bagi para aktor intelektualnya, mereka akan berpikir pragmatis: lebih baik pilih selamat daripada tinggal nyawa saat menghadapi barikade tentara dan satuan polisi yang kini memback up kekuasaan (Prabowo).
Dengan peta kekuatan riil angkatan pertahanan pro Prabowo, maka sudah saatnya kaum ologarki harus mengocok ulang strateginya. Paradigma kaum oligarki di Tanah Air ini harus diubah. Lebih baik tarik diri dari ikatan bersama Geng Solo. Rezim masa lalu tak bisa dipertahankan, karena terlalu banyak dosa (kejahatan kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap negara). Rakyat sudah muak, apalagi kapasitasnya jauh di bawah standar sang pemimpin nasional.
Paradigma oligarki saat ini haruslah berkolaborasi dengan rezim saat ini, meski kerangkanya bukan lagi greedy (rakus), tapi keberadilan. Untuk menjaga keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara. Sama-sama menikmati hidup di bumi Nusantara dengan konsep harmoni. Lebih indah dan mendamaikan. Berdimensi waktu jauh lebih generatif (mengabad). Dan itu kolaborasi yang penuh persahabatan yang tidak lagi memandang perbedaan apa pun. Benar-benar mengejewantahkan misi besar kolaborasi persatuan nasional.
Akhirnya, kita perlu menggaeuabawahi, ketika proses politik pemakzulan Gibran diproses di DPR dan dimajukan ke MK, lalu MK akhirnya menyetujui, maka tak ada kata lain bagi DPR untuk menyampaikan ke Sidang Istimewa MPR: pemakzulan Gibran. Yang perlu dicatat, bukan pemakzulannya tapi menjadi pembelajaran penting tentang taat konstitusi dan perundang-undangan. Siapa pun calon pejabat negara harus tunduk pada konstiusi dan perundang-undangan itu. Agar, negara berjalan sesuai koridor hukum. Jauh dari gejolak akibat permainan manupulatif di atas rambu-rambu hukum.
Penulis: Direktur Program Pusat Kajian Strategis Daksinapati UI










