Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

- Editor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Ist

Ilustrasi Foto: Ist

JAKARTA, Mediakarya – Peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai belum maksimal dalam mencegah korupsi dan penyelewengan anggaran di daerah.

Hal tersebut menyusul dengan lelang sejumlah proyek APBD yang dinilai banyak terjadi penyimpangan. Praktik ijon dan tender yang diatur oleh sejumlah oknum dinas sudah menjadi rahasia umum. Persoalan itu terjadi, lantaran Ispektorat daerah tersebut diangkat oleh kepala daerah.

Seperti baru-baru ini kasus yang mencuat terkait dengan polemik lelang proyek pembangunan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah aktivis antikorupsi.

Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Mohammad Ali Zaeni mengungkapkan,  Inspektorat yang seharusnya menjadi benteng pertama pengawasan, justru sering kali tumpul karena terbentur kendala struktural, keterbatasan sumber daya, hingga lemahnya tindak lanjut rekomendasi.

Masalah Independensi

Ali Zaeni menyoroti posisi struktural Inspektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

“Posisi ini menyulitkan Inspektorat untuk bertindak objektif jika temuan pelanggaran melibatkan kebijakan Kepala Daerah atau lingkaran dekatnya,” ujar Ali Zaeni saat dimintai keterangannya di Jakarta oleh Mediakarya, Sabtu (10/10/2026)

Ia juga menyebut kewenangan mutasi yang berada di tangan Kepala Daerah membuat jajaran Inspektorat kerap bersikap sungkan dan kurang taji karena khawatir dinonjobkan.

Tidak hanya itu, LPKAN juga mencatat banyak daerah kekurangan auditor fungsional bersertifikasi, terutama untuk audit khusus seperti konstruksi teknik sipil maupun audit forensik digital.

“Beban kerja tidak sebanding. Personel terbatas, tapi harus mengawasi puluhan OPD, BUMD, dan sekarang dibebani pengawasan Dana Desa yang jumlahnya ratusan desa di setiap kabupaten,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengalihan Penanganan Penyidikan Mantan Jampidsus Berpotensi Abuse of Power

Ali Zaeni menilai Inspektorat masih terjebak pada pemenuhan dokumen administratif demi mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sementara audit kinerja dan evaluasi kemanfaatan program bagi masyarakat terabaikan.

“Pengawasan lebih banyak dilakukan setelah anggaran selesai digunakan. Sindrom pemadam kebakaran. Fungsi pendampingan sejak perencanaan dan pelaksanaan belum optimal,” katanya.

Temuan audit Inspektorat sering kali hanya menumpuk sebagai laporan. OPD terkait lambat atau bahkan mengabaikan rekomendasi perbaikan tanpa adanya sanksi tegas dari Kepala Daerah.

Solusi yang Didorong LPKAN

LPKAN mendorong reformasi kelembagaan APIP yang selama ini juga didorong Kemendagri dan KPK, yakni menerapkan pola pelaporan berjenjang untuk memotong intervensi politik lokal, di mana Inspektorat Kabupaten melapor ke Gubernur dan Inspektorat Provinsi melapor ke Mendagri.

“Inspektorat agar diberikan kewenangan utuk membuat kesimpulan pelanggaran yang terjadi di daerahnya, kemudian berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dmikian Inspektorat tidak diibaratkan “macan ompon” namun memiliki kewenangan berjenjang dan dapat melaporkan terjadinya pelanggaran ke APH,” bebernya.

Untuk itu, LPKAN mendorong kenaikan anggaran operasional pengawasan sekurang-kurangnya 1% dari APBD agar pengawasan tidak sekadar formalitas.

“Jika Inspektorat lemah, fokusnya hanya mencari kesalahan administratif setelah proyek selesai. Idealnya Inspektorat menjadi mitra penasihat sejak perencanaan, memastikan program berdampak nyata bagi kesejahteraan warga, bukan sekadar mengejar WTP,” kata Ali Zaeni menutup wawancaranya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka
Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB