Nurani di Ujung Jabatan

- Editor

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Sidang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Oleh: Dr. Adi Suparto – Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Memaknai Desidendi dalam Demokrasi Kita

“Elegan kalau Gibran bilang: saya mengerti bahwa rasio desidendi itu artinya saya tidak layak lagi”, begitulah pengamat filsafat Rocky Gerung menyampaikan pandangannya pada 10 Oktober 2026, sebagaimana dimuat dalam Fajar.co.id. Ungkapan “rasio desidendi 0,7 persen” menyiratkan bahwa kesadaran moral untuk melepaskan amanah saat ini baru tumbuh sedikit sekali. Namun sebelum sampai pada pilihan moral itu, ada dua hal penting yang perlu kita pahami bersama: apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah ini, dan bagaimana pemimpin-pemimpin di berbagai negara menjawab panggilan kehormatan ketika kepercayaan publik sedang diuji.

Dua Konsep: Ratio Decidendi dan Desidendi

Istilah ratio decidendi berasal dari bahasa Latin. Kata ini terbentuk dari gabungan ratio yang berarti alasan atau dasar pertimbangan, dan decidendi yang berasal dari akar kata decidere, yaitu memutuskan. Secara utuh, istilah ini berarti alasan hukum yang menjadi landasan inti dari sebuah putusan pengadilan, yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi semua pihak. Ini ditentukan oleh pengadilan, di luar kendali pribadi seseorang.

Sementara itu, desidendi ungkapan yang digunakan Rocky Gerung; bukanlah istilah hukum baku, melainkan sebuah pengembangan makna: kesadaran sukarela untuk melepaskan amanah kepemimpinan karena merasa tidak lagi layak memegangnya. Berbeda dengan keputusan pengadilan yang memaksa dari luar, desidendi lahir dari dalam diri sendiri. Sederhananya: hukum menetapkan apa yang masih diperbolehkan, tetapi nurani yang menentukan apa yang pantas dipertahankan.

Saat Hukum Berbicara: Kepatuhan Adalah Kewajiban

Ada kalanya putusan hukum berbicara begitu tegas sehingga tidak ada pilihan lain selain mematuhinya. Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam sebuah putusan konstitusi. Kemudian pada tahun 2025, Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN, sehingga dua puluh sembilan pejabat yang menjabat di posisi strategis tersebut diminta untuk melepaskan jabatannya. Di sini, keputusan untuk turun bukanlah pilihan pribadi, melainkan konsekuensi hukum yang harus dihormati.

Saat Nurani Berbicara: Mundur Demi Kehormatan

Namun ada situasi yang jauh lebih halus namun jauh lebih bermakna: ketika hukum belum memaksa, tetapi seorang pemimpin menyadari bahwa kepercayaan rakyat sudah tidak lagi berada di pihaknya. Di sinilah panggilan moral berbicara, dan di sinilah kita melihat teladan-teladan mulia dari berbagai penjuru dunia.

Di Indonesia, pada tahun 2015, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri secara sukarela ketika target penerimaan pajak negara tidak tercapai. Tidak ada yang menuntutnya, tidak ada sidang, tidak ada putusan pengadilan. Namun ia merasa belum cukup berhasil mengambil keputusan strategis yang tepat, dan meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab murni. Di tahun yang sama, hal serupa dilakukan oleh Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Ia memilih mundur karena merasa belum mampu menata arus lalu lintas saat masa libur dengan sebaik yang diharapkan masyarakat. Pada tahun 2026, Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo juga meletakkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, terkait kasus yang terjadi di lingkungan kerjanya, bukan karena dipaksa, melainkan demi menjaga kehormatan institusi yang dipimpinnya.

Baca Juga:  Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang "Wow"

Di luar negeri, kita melihat contoh yang sama. Perdana Menteri Jepang Naoto Kan meletakkan jabatannya pada tahun 2011, setelah dinilai lamban menanggulangi krisis nuklir Fukushima. Hampir tujuh puluh persen rakyatnya menginginkannya mundur, dan meskipun belum ada yang memecatnya, ia pergi atas nama tanggung jawab moral. Di Korea Selatan, Menteri Ekonomi Choi Joong-kyung melakukan hal yang sama pada tahun yang sama, setelah terjadi pemadaman listrik nasional akibat kesalahan perhitungan cadangan energi. Ia tidak menunggu sidang. Ia tahu dirinya yang paling bertanggung jawab.

Menteri Kesehatan Taiwan, Chiu Wen-Ta, mundur pada tahun 2014 setelah skandal minyak daur ulang meresahkan masyarakat. Belum ada tuduhan pidana, namun ia berkata:

“Saya tidak akan bertahan setelah semua tanggung jawab saya terpenuhi.”

Di Inggris, Deputi Perdana Menteri Angela Rayner mengundurkan diri pada September 2025 setelah ditemukan kekeliruan dalam pembayaran pajak properti. Meski kekurangannya telah dilunasi, ia menyatakan dengan jujur:

“Saya bertanggung jawab penuh atas kesalahan ini.”

Demikian pula Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba yang mundur pada September 2025 setelah kalah telak dalam pemilu, serta Menteri Kebudayaan Italia Gennaro Sangiuliano yang meletakkan jabatannya demi menjaga kepercayaan publik yang mulai tergerus.

Kemenangan yang Tak Terpaksa

Semua pemimpin di atas memiliki satu kesamaan: tidak ada yang memaksa mereka pergi. Tidak ada sidang yang menjatuhkan vonis, tidak ada demonstrasi yang mengusir mereka secara fisik. Mereka pergi karena satu alasan: karena mereka mendengar panggilan yang lebih luhur daripada sekadar aturan tertulis; panggilan kehormatan.

Kembali ke ungkapan yang disampaikan Rocky Gerung: bahwa saat ini _”rasio desidendi”_ baru 0,7 persen. Angka yang sangat kecil memang. Namun dari deretan teladan di atas, kita belajar satu hal penting: kehormatan tidak diukur dari seberapa lama seseorang duduk di kursinya, melainkan dari keberanian untuk tahu kapan saatnya menyerahkannya kembali. Mundur bukan kekalahan. Terkadang, melepaskan jabatan justru adalah kemenangan terbesar; ketika seseorang memilih pergi dengan terhormat, sebelum diminta untuk pergi. **

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Seandainya Jokowi Itu Messi
Arogansi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi: Ketika Pejabat Lupa Siapa yang Menggajinya
Kantor Dinas LH Adalah Ruang Publik-Bukan Istana Tertutup
Pasca Putusan MK: Siapkah MPR Bergerak Produktif dan Berintegrasi?
Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia
Bengawan Kejaksaan: Tindakan Disiplin dari Tingkat Pusat Hingga Daerah
Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes
Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Nurani di Ujung Jabatan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Arogansi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi: Ketika Pejabat Lupa Siapa yang Menggajinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Kantor Dinas LH Adalah Ruang Publik-Bukan Istana Tertutup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Pasca Putusan MK: Siapkah MPR Bergerak Produktif dan Berintegrasi?

Berita Terbaru

Sidang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Opini

Nurani di Ujung Jabatan

Minggu, 11 Okt 2026 - 06:36 WIB