Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, Mediakarya — Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di Kecamatan O’ou secara profesional, objektif, dan proporsional.

Kasus yang bergulir sejak 30 Mei 2025 ini melibatkan korban anak di bawah umur berinisial N.H dengan pihak terlapor berinisial E.G.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Brigpol Agung Handoko, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/10/2026).

Rilis resmi ini dikeluarkan guna merespons pertanyaan dan konfirmasi dari awak media mengenai perkembangan kasus pasca-diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Agustus 2026 lalu.

Brigpol Agung Handoko menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyidikan yang berlaku dengan tetap menjaga prinsip pro justitia.

“Perkara dimaksud tetap menjadi perhatian serius tim penyidik. Kami memastikan penanganannya dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh di lapangan,” ujar Agung Handoko dalam rilis resminya, Senin (12/10/2026).

Terkait desakan publik mengenai rincian alat bukti, perkembangan hasil Visum et Repertum, serta konstruksi perkara, Agung menjelaskan bahwa detail tersebut merupakan materi penyidikan yang bersifat dikecualikan.

Baca Juga:  Polisi Gelar Razia di Sejumlah Lokasi di Gorontalo

Detail tersebut tidak seluruhnya dapat dipublikasikan demi kelancaran proses hukum. Namun, ia memastikan informasi perkembangan berkala akan disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Mengenai dinamika administratif seperti penerbitan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Kasi Humas mengonfirmasi bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tata kelola administrasi formal penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sah dan kuat secara regulasi.

Lamanya penanganan kasus ini juga tidak luput dari perhatian unsur pimpinan Polres Nias Selatan yang terus melakukan monitoring serta evaluasi berkala.

“Pimpinan kami terus mendorong dan mendesak penyidik untuk tetap melakukan penyidikan sesuai SOP yang berlaku, guna memberikan kejelasan hukum yang pasti,” tambah Handoko.

Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa penentuan status hukum terhadap pihak terlapor nantinya akan didasarkan sepenuhnya pada hasil penyidikan menyeluruh dan kecukupan alat bukti yang sah.

Polres Nias Selatan berkomitmen agar perkara ini segera memperoleh titik terang dengan tetap mengedepankan asas ketelitian, objektivitas, serta perlindungan hak bagi semua pihak.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan
Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu
Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba
Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak
Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Polantas Karib di SMK BNKP Lahusa
MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak

Berita Terbaru

Pengaspalan yang dilaksanakan Pemerintah Desa melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu)

Daerah

Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:41 WIB