JAKARTA, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara dugaan korupsi tata kelola Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Migas Kota Bekasi.
Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menegaskan bahwa kasus tersebut bukan hanya sekadar catatan di atas kertas dengan kerugian negara senilai Rp2 triliun versi Kejagung, melainkan terdapat pelanggaran moral atau moral hazard berupa indikasi manipulasi sistemik.
“Kasus yang bersumber dari skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD Migas Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 ini, melanggar etika tata kelola dan hukum,” ujar Mandor Baya saat diwawancarai Mediakarya melalui sambungan telepon, Selasa (30/9/2026) malam.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi dalam skema KSO tersebut tidak bisa dilihat hanya dari sisi kerugian finansial negara. Lebih dari itu, ada persoalan integritas tata kelola BUMD yang seharusnya menjadi pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru diduga menjadi bancakan.
“Ini bukan sekadar angka Rp2 triliun. Ini soal bagaimana BUMD yang seharusnya menyejahterakan warga Bekasi, justru diduga dikelola dengan cara-cara yang melanggar hukum dan etika. Ada manipulasi sistemik di dalamnya,” tegasnya.
Mandor Baya meminta Kejagung membuka secara transparan konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi.
“Kejagung harus objektif dan berani. Jangan berhenti di level operator. Bongkar sampai ke aktor intelektualnya. Masyarakat Bekasi menunggu keadilan,” ujarnya.
Apresiasi Pemanggilan Tri Adhianto
Pihaknya juga mengapresiasi respon penyidik Kejagung atas usulan Tri Nusa Bekasi Raya yang meminta agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera diperiksa.
Dalam hal ini, pihaknya menilai kasus dugaan korupsi Migas Kota Bekasi sudah menjadi isu nasional.
“Dan kami yakini bahwa pihak istana memberikan atensi agar kasus ini segera dituntaskan,” kata Mandor Baya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penyidik Kejagung, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bakal dipanggil pada pekan depan.
“Oleh karenanya, berdasarkan informasi yang kami dapat dari penyidik Kejagung bahwa pekan depan Tri Adhianto bakal dipanggil. Ini artinya proses pengusutan dugaan korupsi Migas Kota Bekasi ada progres yang positif,” imbuhnya.
Mandor Baya menegaskan, Tri Nusa Bekasi Raya akan mengawal kasus tersebut hingga ada status hukum yang jelas terhadap siapa saja yang diduga terlibat.
“Pengungkapan kasus Migas Kota Bekasi diharapkan dapat menaikan citra positif Kejagung di tengah kasus yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas kasus kepemilikan logam mulia dan ditemukannya mata uang asing di kediamannya,” pungkasnya. (Ugy)











